Soal Korupsi Dana Covid-19 di Samosir,Gandi Parapat Berharap Majelis Hakim Bersikap Adil

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Samosir yang merugikan negara Rp 944 juta mendapat tanggapan serius dari Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Drs Gandi Parapat.

Menurut Gandi Parapat, dalam kasus yang menyeret terdakwa Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) yang merupakan satu dari empat terdakwa lainnya ,harus menjadi perhatian dan pertimbangan serius Majelis Hakim.

“Menurut hemat kami,sebaiknya Majelis Hakim memerintahkan Pemkab Samosir mengembalikan seluruh barang yang dijual atau disediakan oleh PT.TBN dalam pengadaan bantuan Covid 19 Tahun 2020 serta memerintahkan PT.TBN mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima,” tegas Gandi Parapat.

Ditambahkan Gandi,kasus yang menimpa terdakwa Santo Edi Simatupang dalam pengadaan barang tersebut, saat penerimaan barang disaksikan Bupati Simbolon serta dibagi ke masyarakat yang sangat membutuhkanya.

Jaksa Salah Ketik Dakwaan Harus Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Sementara terkait adanya kesalahan Jaksa yang menyatakan salah ketik dalam dakwaan juga harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat putusan,kata Gandi Parapat seraya kembali mengatakan agar memutuskan barang dan uang yang dipergunakan PT Tarida Bintang dikembalikan.

“Semua prosedur sudah jelas tapi terdakwa harus mendekam di Penjara. Sebelum kami ikuti kasus tersebut, kami ikut menyalahkan para terdakwa, karena bantuan Covit dikorupsi dibagi bagi.Namun setelah kami mengikuti Persidangan dan membaca Dakwaan yang salah setelah diprotes Pengacara, Jaksa menyatakan salah ketik,” kata Gandi Parapat.

Dari pernyataan Jaksa salah ketik atas ketelitian Pengacara maka kami menilai lebih bagus Hakim membuat Putusan barang yang diadakan PT.Tarida Bintang Nusantara (TBN) dikembalikan Pemkab Samosir dan uang yang dipakai belanja oleh PT.TBN dikembalikan.

“Ini menurut kami putusan yang adil, karena kami menilai kalau jujur Hakim akan sulit membuat Putusan, dibuat Putusan bebas pasti ada yang keberatan, dibuat putusan berat bagaimana caranya. Namun semua itu tergantung keputusan Hakim yang mulia, hanya kami berharap agar Hakim tetap dalam lindungan Tuhan untuk membuat Putusan,” kata Gandi Parapat Kamis (28/4/2022).

Dalam kasus ini, selain menyeret nama Santo Edi Simatupang juga tiga terdakwa lainnya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir Drs Jabiat Sagala, mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mahler Tamba serta, PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik Sardo Sirumapea.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini