Kehadiran PT. Inalum Persero Tipu-tipu Bagi Masyarakat Se-kawasan Danau Toba

Editor: metrokampung.com
James Trafo, ST saat orasi belum lama ini.

Toba, metrokampung.com
Pagi itu ditepian pantai Selat Malaka, pertama kali saya injakkan kaki di Inalum Smelter Plant (ISP) atau yang lazim disebut Pabrik Peleburan aluminium Kuala Tanjung. Setelah saya dibekali materi teori training, saya pun langsung terjun lapangan dipandu seorang Manejer dari Smelter Electrical Maintenance (SEM). 

Saat itu, Staff Manajemen mengajak saya ke Fasilitas Smelter Electrical Station (SES) stasiun kontrol penerima supply energi listrik Area Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET). 

Pasilitas listrik pada medan saklar (GITET) itu disupply dari Power Plant Sigura - gura dan Tangga dengan Transmisi 275 KV (SUTET) secara konstan. 275 Kilo Volt sebagai Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi  (SUTET) saya kutip dari PERMEN ESDM Nomor 2 Tahun 2019 "ungkap James Trafo,ST kepada wartawan pada Sabtu (18/6/2022).

Ia bercerita, ada suatu kebanggan ketika Manejer menunjukkan Plate Name Main Transformator sebanyak 4 unit :
Nomor 1 & 2 Kapasitas 230 MVA.
Nomor 3 & 4 Kapasitas 182 MVA.
Keempat Trafo Utama ini sanggup untuk menyediakan energy listrik keseluruh Fasilitas Smelter. Pabrik Reduksi, Carbon & Casting Plant, Rodding Plant, Compressor Blower Compenyor Pelabuhan Laut, Town Site Tanjung Gading dan Pintu Pohan termasuk 2 MW untuk masyarakat PORSEA & BALIGE sesuai MOU.

Dalam hati saya bertanya - tanya,
"ternyata Smelter ini dapat beroperasi karena Energi Potensial (EP)  = m x g x h Sungai Toba Asahan yg ada di Kelurahan Patane III Lumban Datu Kecamatan Porsea dan juga alur Sungai Toba Asahan di Kecamatan Siantar Narumonda.
Pasca Komisi VII DPR RI Survey Project Asahan, "jika PT. Inalum Persero menaikkan kapasitas produksi Aluminium itu sama saja memaksa Turbin Generator Electric pada Power Plant Station Sigura - gura (4 X 71 MW) dan Tangga (4 X 79 MW) untuk bekerja melebihi kapasitas terpasang pembangkit. 
Tegangan yang ditransfer lewat Transmisi SUTET 11 KV/275 KV pada Transformator Step Up (Pengirim) dan 275 KV/33 KV pada Transformator Step Down (Penerima) selanjutnya dirobah oleh beberapa Transformator Utama dan didistribusikan sesuai tingkat pemakaian akan dipergunakan untuk seluruh Town Site Pintu Pohan Meranti dan Tanjung Gading serta operasional Smelter Plant di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Janganlah Danau Toba dieksploitasi secara berlebih hanya untuk menaikkan kapasitas Produksi Aluminium. "Yang wajar sajalah, hanya pada beban normal pun semua Generator Listrik itu bekerja sudah sangat nyata penyusutan permukaan air Danau Toba, apalagi pada posisi beban maksimal".

Tinggi Debit Air Danau Toba yang dikontrol dan diukur Regulating Dam oleh Instrumen Master Control Room (MCR)  tidak boleh menurun secara signifikan/drastis hanya demi supply beban puncak agar memenuhi pasokan listrik ke Pabrik Reduksi atau Tungku - tungku peleburan Aluminium, Carbon Plant dan Casting hingga over kapasitas.

Semua pihak haruslah sepakat jika Danau Toba, Power Plant, Smelter Plant dan Electrical National Company (PLN) punya batas kapasitas dan harus tetap dijaga kontiniutasnya.

"Adakah Enviromental Fund didapatkkan masyarakat Toba dengan semestinya semenjak era Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) melalui Otorita Asahan hingga take over ke Nasionalisasi/BUMN?
James Sitorus, ST berharap agar berbagai pihak tidak melakukan pembodoh - bodohan dalam paket - paket Proyek Asahan ! 
Mohon untuk diperhatikan kepada para Stakeholder.

Dirinya juga membeberkan, "hasil Pansus DPRD Kabupaten Tobasa sebelum take over saham mayoritas Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) terhadap Pemerintah Republik Indonesia ternyata Listrik 2 Mega Watt (MW) tidak dihitung oleh PT. Inalum Persero pada Tahun 2004, 2005, 2006, 2007 dan 2008.

Lebih lanjut ditegaskan, selanjutnya di periode tahun 2012 dan 2013 juga tidak realisasi. "Jika listrik 2 MW dihitung sebagai modal Produksi Pembangkit Listrik/PLTA dengan Price Rp 252 per kWh X 6.516.012 kWh maka nominalnya jatuh pada angka rata - rata Rp 1,7 Milyar Rupiah per tahun. 
Dengan demikian hak warga Porsea dan Balige  yang belum dibayarkan PT. Inalum Persero masih tersisa 7 Tahun lagi. Maka hitung - hitungannya adalah 7 Tahun dikali  1,7 Milyar Rupiah = 11,9 Milyar Rupiah. Walaupun PT. Inalum  sudah menjadi Persero (BUMN) namun angka dalam Rupiah ini semestinya harus dibayarkan PT. Inalum Persero kepada masyarakat Porsea dan Balige secara fair 100 persen.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini