![]() |
James Trafo, ST sedang turun gunung, guna melihat secara langsung program konservasi daerah tangkapan air danau toba yang diduga sebaga modus penggelapan. |
Toba, metrokampung.com
Sumber Daya Air Danau Toba Menjadi Energi Hidro Pembangkit Listrik Tenaga Air PT. Inalum (Persero). Bendungan Tangga hingga kini berdiri kokoh sebagai bagian dari fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Bendungan dan PLTA Tangga merupakan salah satu fasilitas penting untuk memasok energi listrik bagi pabrik peleburan aluminium milik Inalum di Kuala Tanjung. Inalum sebagai bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan - MIND ID berkomitmen terhadap kondisi keanekaragaman hayati disekitar wilayah operasional.
Dilansir dari bumn go. id /post Direktur Pelaksana Inalum, Sophia Isabella Watimena pada Agustus (21/8/2021) mengatakan, bahwa sebagai BUMN yang beroperasi di dekat Danau Toba, Inalum sangat peduli dengan kelestarian Danau Toba. Perusahaan berkontribusi dalam usaha untuk penghijauan di sekitar Danau Toba, khususnya di Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau toba bahkan di tujuh Kabupaten sekitar Danau Toba,” tutur Sophia".
Pernyataan Direktur Pelaksana PT. Inalum (Persero) kini mendapat kritik tajam dari pegiat lingkungan. "Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba sejak tahun 2013 hingga tahun 2022 tengah berlangsung, bahkan telah menelan anggaran ratusan Milyar hingga Trilyunan jumlahnya, "namun sangatlah jauh dari harapan hijau nan lestari begitu juga dari harapan normalisasi, "hal ini dijelaskan James Trafo Sitorus, ST dalam siaran persnya Selasa petang di Pantai Pasific Pariwisata Porsea (4/10/2022).
Aktivis muda Sumut asal kota Porsea berlatar belakang Ilmu Listrik Tegangan Tinggi itu menjelaskan, jika Konservasi Sumber Daya Air Daerah Tangkapan Air Danau Toba adalah amanah Keppres Nomor 22 Tahun 2009 tentang Hari Konservasi Alam Nasional. Guna menjunjung tinggi Hari Konservasi itu PT. Inalum (Persero) Perum Jasa Tirta I serta Pemerintah Kabupaten Toba turut membuat nota kesepahaman dalam (MoU Tripartit) tahun 2021 perihal konservasi dan normalisasi.
Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba di sejumlah lintas Kabupaten tengah mendapat sorotan dari pegiat lingkungan. Sebagai contoh kecil Konservasi Tangkapan Air di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba pada tahun 2021 dengan luas 161 Ha dan total bibit pohon 66.139 batang sebagai upaya pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan kegiatan perlindungan dan pelestarian alam diselimuti oleh teka-teki.
Kemudian, Program Konservasi Daerah Tangkapan Air Danau Toba di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Tahun 2018 hingga Tahun 2020 dengan luas area konservasi (100 Ha) kini tidak bisa di pertanggungjawabkan. Kebohongan dan penggelapan anggaran dua perusahaan pelat merah BUMN yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium dan Perusahaan Umum Jasa Tirta I, perlu "harus di audit", ungkap James Trafo Sitorus, ST.
Ia menambahkan, semestinya PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I harus konsisten dalam Visi BUMN dengan slogan "Hadir membangun Negeri" namun kenyataanya jauh dari harapan masyarakat di sekitar PLTA INALUM dan Kawasan Danau Toba dalam hal koservasi (penghijauan dan normalisasi). Multiplier effect kedua perusahaan BUMN ini serasa sangat jauh untuk diraih warga setempat.
Mengacu tentang Konservasi Kawasan Danau Toba yang kini diamanahkan dalam UU No. 17/2019 tentang SDA dan konteks pembiayaan, sudah jelas dari turunan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010 hingga Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPDSA).
Untuk diketahui, latar belakang konservasi yang dilakukan PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I adalah, ketika penghijauan berupa pohon Durian, Mangga, Alpukat, Petai, Pinus, Meranti, Jengkol dan Aren maka akar pohon akan memudahkan air hujan terinfiltrasi kedalam tanah, simpanan air dalam tanah merupakan cadangan energi hidro PLTA Inalum dan terpisah dari kumpulan energi hidro di Danau Toba, sehingga cadangan sumber energi hidro Power Plant tetap tersedia melimpah, baik di dalam tanah DTA maupun pada Kolam Tando PLTA. Danau Toba demi kepentingan PT. Inalum (Persero) merupakan sebuah Bendungan Raksasa yang airnya menjadi penggerak utama Turbin dikopel pada Genetaror Listrik dengan Total Kapasitas Terpasang 603 Mega Watt.
Konservasi ini sebenarnya sangat mudah dipahami secara Akademisi dalam Ilmu Pengetahuan Lingkungan, logikanya adalah, bila lahan konservasi penghijauan berada pada ketinggian 1.014 mdpl maka air hujan rerata tersimpan di dalam tanah lalu rembesannya akan keluar dari mata-mata air dan mengarah ke dasar Danau Toba pada Elevasi normal 904 mdpl.
Keberlanjutan (Sustainability) Power Plant dan Smelter Plant Inalum adalah konservasi penghijauan di Daerah Tangkapan Air Danau Toba seluas 259.700 Ha daratan dan 119.960 Ha perairan. Jika Manajemen Water Inalum mampu menjaga permukaan Danau Toba pada Elevasi 903 hingga 905 maka secara kontiniu dan konstan kedepalan (8) Turbin Generaror Hidro Electric Power Plant (HEPP/PLTA) akan diijinkan beroperasional pada Kapasitas Puncak maupun Kapasitas Normal (Peak & Norm).
Data Konstruksi Ruang Pembangkitan terhadap Debit Air Jatuh, kita buka dari Buku merah PT. Inalum ( Persero) atau biasa disebut Master of Agreement.
I. Sigura-gura Power Station.
* Kapasitas Terpasang 284 MW =
Pelepasan Maksimun Q 150 m3/s
* Kapasitas Normal 206 MW = Pelepasan Tetap Q 108 m3/s
* Kapasitas Puncak 242 MW = Pelepasan Puncak Q 130 m3/s
* Tinggi Air Jatuh 227 m
II. Tangga Power Station.
* Kapasitas Terpasang 320 MW = Pelepasan Maksimum Q 160 m3/s
* Kapasitas Normal 220 MW = Pelepasan Tetap Q 110 m3/s
* Kapasitas Puncak 271 MW = Pelepasan Puncak Q 140 m3/s
* Tinggi Air Jatuh 238 m
Yang dimaksud dalam kebutuhan INALUM adalah tersedianya Air Danau Toba sebagai energi hidro pada level Elevasi 903 hingga 905 mdpl. Jika Elevasi ini terjaga maka kebutuhan energi listrik untuk menjalankan Power Plant dan fasilitas penunjang dalam mengoperasikan Smelter Plant untuk memproduksi 225.000 ton/tahun Aluminium Ingot, Billyet dan Alloy berdasarkan desain awal maka INALUM membutuhkan energi listrik sebesar 3.696.875 Mega Watt hour (MWh). Dalam kepentingan Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) ketika itu maupun INALUM Persero BUMN sekarang ini bisa memerintahkan Power Plant dan Smelter Plant melebihi jumlah energi listrik yang dibutuhkan untuk keperluan Pabrik Peleburan Aluminium dengan catatan normal atau maximum Elevasi.
Jumlah energi listrik yang melebihi 3.696.875 MWh harus dianggap sebagai surplus energi, jika kita kaitkan dalam regulasi anggaran iuran BJPSDA maka INALUM (Persero) secara konstan dan rutin setiap tahun membayarkannya dengan Rincian 3.696.875.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 99.815.625.000 sebagai iuran konservasi dan normalisasi di Kawasan Danau Toba.
Sesuai data, PT Inalum tahun 2021 produksi energi listrik 4.041.774 MWh, maka Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk tujuh (7) Kabupaten di Kawasan Danau Toba menjadi, 4.041.774.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 109.127.898.000 per tahun.
" Seyogianya anggaran ratusan Milyar Rupiah ini haruslah dikembalikan INALUM dan PERUM JASA TIRTA I dalam bentuk pemeliharaan prasarana pengairan (DAS Toba Asahan, Sub DAS, Danau Toba), konservasi tanah dan air, perencanaan dan monitoring dan yang terpenting adalah pemberdayaan masyarakat di sekitar PLTA INALUM,"imbuhnya. (e/mk)