Tidak Membayar Upah Karyawan, PT Unibis Dituding Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Editor: metrokampung.com

Tarida Saragih dan Tri Wedari di dampingi kuasa hukumnya Artanti Silitonga, SH dan Iskandar Simatupang, SH.(ft/Vera)


Medan, Metrokampung.com
Perselisihan hubungan industrial antara Tarida Saragih dan Tri Wideri dengan PT Unibis yang beralamat di Jalan KL.Yos Sudarso KM 7, 3 Medan tidak tercapai kesepakatan, kendati telah dilaksanakan mediasi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui kuasa hukumnya Artanti & Partner Sabtu, (11/02/2023), kedua karyawan PT Unibis (Tarida dan Tri Wedari) ini meminta perlindungan hukum untuk menuntut hak-haknya yang tidak pernah diberikan oleh pihak perusahaan. Padahal mediasi sudah dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan mengeluarkan surat anjuran yang menyatakan agar pekerja dipekerjakan kembali dan kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan anjuran tersebut yang dituangkan dalam Persetujuan Bersama. 

Namun dalam pelaksanaan dilapangan Tarida Saragih dan Tri Wedari tidak dipekerjakan pada posisi semula sehingga keduanya (Tarida dan Tri) beranggapan bahwa persetujuan bersama itu hanya akal-akalan dari pengusaha.

Seperti diketahui, berdasarkan surat anjuran dari Disnaker Kota Medan No. 567/402 tertanggal 11 Maret 2022, mediator telah menganjurkan agar pimpinan perusahaan PT Universal Indofood Product ( PT Unibis ) membayar hak pekerja :
Tarida Saragi mendapatkan haknya berupa  Pesangon 9 x Rp 3.465.910  = Rp 31.193.190,-,  Penghargaan masa kerja 8 x Rp 3.465.910 = 27.727.280,-dan penggantian hak lainnya
Tri Wedari juga mendapatkan haknya berupa Pesangon 9 x Rp 3.465.910 =  Rp 31.193.190,-,  Penghargaan masa kerja 7 x Rp 3.465.910 = Rp 24.261.370,- dan  penggantian hak lainnya.

Ditemui dikantor kuasa hukumnya di Jalan Gatot Subroto, Tarida Saragi dan Tri Wedari mengatakan bahwa keduanya sudah bekerja selama 22 tahun di PT Unibis. Semasa PT Unibis  dipimpin oleh bapak Irawan. 

"Semasa bapak Irawan menjadi pimpinan perusahaan kami selalu mendapatkan hak bahkan hasil kinerja kami selalu dihargai dengan memberikan hadiah sebagai penyemangat untuk memacu semangat karyawannya dalam bekerja," ungkap Tarida.

Tapi setelah pimpinan beralih kepada anaknya yang bernama Sukardi Irawan, masalah pun mulai timbul. Karyawan pun sudah mulai tidak dihargai bahkan hak-hak karyawan baik itu upah maupun hak-hak lainnya tidak lagi kami dapatkan sesuai dengan aturan UU ketenagakerjaan, kata Tarida dan Tri, didampingi kuasa hukumnya Iskandar Simatupang dan Artanti Silitonga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (11/02/2023).

"Kalau kami protes, tidak ditanggapi... alhasil gaji kami yang dikurangi", tutur Tarida Saragi, karyawan yang kini ditempatkan bekerja  sebagai tukang babat rumput di PT Unibis.

Kami sudah pernah melakukan aksi demo ke DPRD Medan kata Tarida. Dan saat itu Komisi 2 DPRD Medan sudah memerintahkan PT Unibis untuk membayarkan hak-hak kami namun perintah itu diabaikan pimpinan PT Unibis, tukasnya.

Tak tau lagi mau mengadukan nasib kepada siapa. Dan mudah-mudahan dengan pendampingan kuasa hukum ini apa yang menjadi hak kami bisa diberikan pimpinan PT Unibis, harap kedua wanita tersebut.
Dikesempatan itu, Artanti Silitonga, SH selaku kuasa hukum Tarida Saragih dan Tri Wedari, berupaya memperjuangkan hak-hak kliennya berupa pesangon dan hak normatif lainnya seperti kekurangan upah. 

Artanti sedang menunggu itikad baik dari perusahaan untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan.  Negara kita adalah negara hukum dan negara melindungi hak-hak setiap warga negaranya. Juga melindungi hak-hak pemberi kerja (pengusaha)," tegasnya. 

Sepengetahuannya, pengusaha sangat taat dalam hal ketenagakerjaan yang merupakan mesin atau roda dari perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini menurut Artanti tenaga kerja yang menjadi mesin dan roda bagi perusahaan itu sendiri jangan diabaikan atau lalai atau dengan sengaja mengulur hak-haknya.

"Berikanlah hak-hak mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam hal ini menurut Artanti, pihak pekerja sudah menghormati dan bersedia menerima. Dan minta dibayarkan kekurangan upah selama mereka sempat masuk bekerja dan dipekerjakan dari karyawan tetap menjadi buruh harian lepas dengan segala resiko keselamatan kerja. Anehnya pada saat mereka disuruh masuk kerja kembali ternyata mereka menjadi buruh harian lepas dengan upah tidak tetap yang hanya berdasarkan masuk kerja saja lalu pekerjaan mereka berganti ganti. Dan yang lebih fatal lagi shifting kerja mereka berganti ganti. 

Artanti memohon atensi dari pimpinan agar melakukan kewajibannya. Sebagai pihak yang menahan diri untuk melanjutkan perkara ini secara litigasi dalam hal perdata maupun pidana. "Ada dugaan pidana karena kekurangan upah, seperti diketahui kekurangan upah itu adalah hak yang normatif dan UU melindunginya," kata Artanti. 

Dia berharap, pimpinan managemen dapat mencontoh pimpinan sebelumnya (Irawan). Karena menurut pengakuan karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun bapak Irawan adalah sosok pimpinan yang humanis, bijaksana dan tunduk kepada aturan hukum ketenagakerjaan. 

"Kami tidak menginginkan upaya hukum litigasi sampai ke pengadilan kendati dalam persoalan ini jelas-jelas terbukti adanya pelanggaran pidana," ujarnya.

"Alangkah baiknya perusahaan  mengindahkan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Ini tidak diluar dari hak-hak daripada karyawan. Seandainya pun akan dilanjutkan upaya hukum gugatan maka semua hak-hak normatif pekerja lainnya yang diketahui  belum dibayarkan seperti hak cuti, THR dan hak normatif lainnya maka akan dituntut secara formil yuridis," tegasnya.

Iskandar Simatupang, SH yang juga turut mendampingi kliennya sudah mencoba melakukan upaya yang terbaik dengan berkunjung ke pihak PT Unibis dan sudah menyerahkan permohonan karyawan atas nama Tarida Saragih dan Tri Wedari. 
Saat itu, kata Iskandar, pihak PT Unibis menjanjikan dalam waktu 2 minggu akan memberikan kabar karena pihak PT Unibis akan berkordinasi dengan pimpinan untuk upaya pemberian hak-hak karyawannya. Ternyata, sampai sebulan kemudian tidak ada juga kepastian hukum terhadap kliennya. 

Iskandar melihat tidak ada upaya baik dari pihak perusahaan terhadap kliennya. Atas pertimbangan itulah kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya, ucapnya.

Menurut pengakuan kliennya, yang sudah bekerja selama 22 tahun, pimpinan perusahaan yang dipimpin oleh Irawan lebih humanis dan lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Sementara pimpinan yang sekarang lebih otoriter dan tidak memikirkan kesejahteraan karyawan.

Pimpinan yang sekarang melakukan pemecatan dengan tidak benar, dengan cara mempekerjakan kembali sebagai buruh harian lepas yang tidak ada aturannya. Padahal kliennya sudah mengabdi selama puluhan tahun. Apalagi perusahaan yang saat ini dipimpin oleh generasinya Irawan sudah ekspansi.

Iskandar berharap PT Unibis tidak semena-mena dan hak-hak karyawan lebih diperhatikan. Dan jika upaya hukum ini juga mereka (PT Unibis) abaikan kita akan melakukan upaya hukum sampai ke kasasi dan akan dipastikan upaya hukum paksa, kata Iskandar.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini