Dugaan Korupsi Kepala Badan Pendapatan Deli Serdang Dinyatakan Gugur

Editor: metrokampung.com
Kedua terduga  korupsi PBB Edi Zakwan (kanan) dan Victor Maruli saat akan dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com

Dugaan korupsi Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deli Serdang yang menyeret Kepala Bapenda, Agus Mulyono dinyatakan gugur.
 
Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amali kepada wartawan via seluler, Jumat (19/5/23), Agus Mulyono sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu. Sehingga dengan demikian kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dinyatakan gugur.
 
"Begitu juga soal harta benda miliknya yang diduga didapat dari dugaan korupsi tersebut tidak bisa disita negara,"jelas Boy Amali.
 
Kematian mantan Kaban Inspektorat Kabupaten Deli Serdang sebelum pindah tugas menjadi Kaban Bapenda Deli Serdang dikarenakan covid di Tahun 2022 silam.
 
Sementara kedua anak buah almarhum Agus Mulyono di Bapenda Edi Zakwan Kabid PBB dan Victor Maruli telah ditahan Kejaksaan Negeri Deli Serdang 
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 Mei 2023.
 
Diberitakan sebelumnya, ketiga terduga korupsi bekerja sama dengan objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 sehingga merugikan negara sebesar  Rp 1.955.939.250 (Rp 1 Miliar lebih).
 
Sedangkan tersangka lainnya Ngarijan Salim pemilik PT Al Ichwan Garment Factory telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah dilakukan pencekalan.
 
Dugaan korupsi dari objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual (pemilik) dengan Phoenix sebagai pembeli.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini