Kebun TGP PTPN2 Amankan 2 Pencuri Sawit

Editor: metrokampung.com
Adi Asmara (jongkok) saat diamankan petugas keamanan kebun dan BKO sebelum diserahkan ke Polsek Pagar Marbau.

Pagar Marbau, metrokampung.com
Petugas keamanan dan personil BKO Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau PTPN2 berhasil mengamankan dua  pelaku pencurian sawit dari tempat berbeda.
 
Hendro (43) warga Dusun Harapan Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang diamankan saat beraksi di Afdeling II Blok IV TM 2008 PTPN2 Kebun Tanjung Garbus Desa Jati Baru.
 
Bersama barang bukti sawit curiannya, buruh kilang batu bata tersebut diserahkan ke Polsek Pagar Marbau Jajaran Polresta Deli Serdang, Selasa (2/5/23) lalu sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor 16/V/2023/SPK yang ditanda tangani Kepala SPKT C Polsek Pagar Marbau Aiptu Saka N Nainggolan tertanggal 2 Mei 2023.
 
Kemudian pelaku serupa, Adi Asmara (53) warga Desa Serinci Kecamatan Pagar Marbau juga berhasil diamankan ketika mencuri sawit di Afdeling II Blok V TM 2008 PTPN2 Kebun Tanjung Garbus, Sabtu (6/5/23).
 
Untuk kepentingan penyidikan Adi Asmara juga diserahkan ke Polsek Pagar Marbau. Dalam STPL Nomor 18/V/2023/SPK ditanda tangani Aiptu Saka M Nainggolan selaku Kepala SPKT C Polsek Pagar Marbau, pelaku diamankan dari lokasi kejadian Sabtu sekitar pukul 11.30 wib.
 
Menurut keterangan Manager Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau (TGP) H Manurung, kedua pelaku merupakan pencuri kambuhan.
 
"Hendro beberapa tahun silam pernah juga melakukan hal yang sama dan sempat divonis hakim. Sedang Adi Asmara, setahun lalu sempat juga diamankan karena mencuri sawit di kebun kita namun tidak sampai divonis penjara,"jelas Manurung.
 
Ditambahkannya, Hendro sudah sering melakukan aksinya dan baru ini ketangkap. Sementara Adi Asmara disebut-sebut korlap aksi pencurian sawit.
 
Kapolsek Pagar Marbau Iptu Irfan R Sitompul menjelaskan jika pihaknya tetap melanjutkan kasus pencurian sawit ini hingga ke pengadilan.
 
"Kita tetap membuat kepastian hukum kepada pelaku. Pelanggaran UU Perkebunan akan kita lapis dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. Minggu depan sudah sidang dan pihak PTPN2 akan dipanggil juga. Pelaku tidak ditahan melainkan tahanan luar,"jelas Kapolsek sekaligus menepis tudingan jika pelaku pencurian sawit di Kebun TGP "dibebaskan" setelah diserahkan ke polisi.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini