Kenalan di Medsos Cewek Lubuk Pakam Dilarikan ke Samosir, Pelaku Warga Simalungun

Editor: metrokampung.com
Pelaku pencabulan tengah ditanyai Kasat Reskrim.

Lb Pakam, metrokampung.com

Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol Kabupaten Simalungun di Samosir.
 
OPP ditangkap petugas karena membawa kabur cewek di bawah umur dan kemudian menidurinya dibeberapa tempat terpisah.
 
Gak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli, ibu korban buat laporan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/23).
 
“Menurut keterangan ibunya (pelapor), Rabu (10/5/23)  korban yang masih di bawah umur hingga pukul 18.00 wib tidak juga pulang dari sekolahnya. Sehingga ibu korban mendatangi sekolah dan sekolah sudah kosong. Keesokan Kamis (11/5/23) ibu korban melaporkan  kehilangan anak  ke Polresta Deli Serdang,"jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/23).
 
Jajaran Polresta Deli Serdang, sambungnya,  langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut hingga akhirnya tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat  info tentang keberadaan pelaku bersama korban, Selasa (23/5/23).
  
"Tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim  menemukan korban bersama laki-laki berinisial OPP.  Setelah anaknya ditemukan ibu korban langsung buat pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deli Serdang, Selasa (23/5/23),"jelas kasat.
 
Dari pengakuan OPP,  lanjut Kasat, ia telah melakukan persetubuhan kepada korban berulang kali.
 
"Pertama kali dilakukan Rabu (10/5/23) sekira pukul 14.30 wib Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan terakhir Selasa (16/5/23.) di salah satu penginapan di kota Pematang Siantar,"ungkap Kasat.
 
Selanjutnya petugas memboyong OPP ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
 
"Perkenalan mereka diawali dari medsos. Perbuatan pelaku kita terapkan  Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D  UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"  tutup Kasat Reskrim via seluler.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini