Pelepasan Lahan 41 Ha Eks HGU PTPN2 Desa Penara Sesuai Ketentuan dan Prosedur

Editor: metrokampung.com

Kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa

Tamora, metrokampung.com
Lahan seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang dilepaskan kepada masyarakat penggarap  statusnya eks HGU. 
 
Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, Selasa (30/5/23).

"Dasar hukum status lahan  eks HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Dalam SK 42 pada diktum keempat, dinyatakan bahwa pelepasan dan pemanfaatan lahan yang tidak diberikan perpanjangan HGU (eks HGU) merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara,"jelas Ganda.
 
Oleh karenanya, sambung Ganda, Gubernur Propinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor : 18.1/3294/2017/ tanggal 21 Desember 2017 mengeluarkan daftar nominatif usulan penghapus bukuan tanah eks HGU PTPN 2, salah satunya kepada masyarakat penggarap tanah Eks HGU seluas 41 hektar di Desa Penara Kebun,"sebut Kabag Hukum.
 
Ganda pun menepis tudingan soal adanya pemberitaan yang menyebut PTPN 2 menjual HGU di Penara.
 
"Itu tidak benar dan menjurus fitnah. Tidak benar kalau lahan itu adalah HGU PTPN2. Yang benar adalah eks HGU yang awalnya dari HGU No 1 Kebun Penara berdasarkan SK 42 tidak diberikan perpanjangan HGU dan pelepasannya kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ganda Wiatmaja.
 
Kabag Hukum Ganda Wiatmaja didampingi Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan menambahkan, setelah keluarnya daftar nominatif masyarakat penerima tanah eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN2 mendapat persetujuan dari para pemegang saham, maka kemudian membayar ganti rugi kepada PTPN2 sesuai Surat Perintah Setor (SPS).   

"Kemudian karena masyarakat sudah membayar dan telah dilakukan pelepasan, maka sesuai ketentuan yang berlaku Direksi PTPN2  menerbitkan surat keputusan tentang penghapusan bukuan atas lahan 41 Ha eks HGU Penara,"jelas Rahmat Kurniawan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini