Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Dan Non Peraturan Bawaslu

Editor: metrokampung.com
Foto bersama: Allen Sitohang, S.Si, SH bersama para peserta seminar sosialisasi.

Batu Bara, Metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) gelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non Peraturan Bawaslu bertempat di Aula Singapura land jalan lintas Sumatera Utara KM 141 Perk Sei Balai  Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Jumat (19/05/2023).


Berdasarkan amanat undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu Kabupaten bertugas, berwenang dan berkewajiban mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan umum di wilayah kabupaten dalam hal berlangsungnya tahapan pemilihan yang berintegritas dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi Bawaslu kabupaten Batu Bara menyusun strategi dan perencanaan pengawasan, pencegahan, penindakan, pelanggaran dan penyelesaian sengketa penyelenggaran menjadi tanggung jawab Bawaslu kabupaten.

Allen Sitohang, S.Si, SH, Kordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan sosialisasi ini sebagai bentuk informasi yang akan di sampaikan kepada masyarakat dalam mengahadapi pemilu 2024. Terkait dengan proses penanganan pelanggaran menerangkan bahwa dalam menghadapi pemilu 2024. Bawaslu dalam hal ini Bawaslu kabupaten Batu Bara harus mempersiapkan diri di karenakan tantangan kedepan sehingga butuh kesiapan pengawas dalam mengawal seluruh tahapan pemilu 2024. Sampai saat ini tahun 2022 ini Bawaslu RI telah menerbitkan 9 Perbawaslu," ungkap Allen Sitohang dan sekaligus membuka acara sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tersebut.

Allen Sitohang kordinator devisi hukum ,pencegahan partipasi masyarakat dan hubungan masyarakat dan sekaligus narasumber menyampaikan dalam undang undang nomor 07 tahun 2017,itu ada 6 buku yang nanti turunannya akan menjadi peraturan. Keputusan sampai surat dinas hingga saat ini KPU RI telah menerbitkan 9 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan menerbitkan keputusan sebanyak 488 keputusan komisi pemilihan umum (KPU) pada penyelenggaran pemilu 2024. Keputusan itu identik dengan juknis dan program pelaksanan tahapan pemilu.

Turut hadir Kapolres AKBP Jose DC Fernandes yang diwakili AKP Fery Kusnadi Kapolsek Labuhan Ruku, perwakilan Dandim Kapten Inf.Alwan, Jimri Nababan mewakili lapas, Ewin Tora wakili KPU dr Buang Suardi Kabid dinsos, IIyas Dari dukcapil dan para ketua partai  serta perwakilan partai politik.(MK/DS)


Share:
Komentar


Berita Terkini