![]() |
Tersangka pembawa 2 kg sabu di Bandara Kualanamu. |
Beringin, metrokampung.com
Seorang warga asal Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur gagal berangkat ke Jakarta.
MA (27) diamankan petugas AVSEC Bandara KNIA, personil Polsek Bandara KNIA dan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Bandara Kualanamu, Rabu (7/6/23).
Dia ditangkap karena kedapatan membawa empat paket sabu seberat 2 kg.
Rencananya MA akan terbang ke Jakarta menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Saat berada di bagian pemeriksaan X-Ray pintu masuk Bandara Kualanamu, petugas mencurigai barang bawaan MA.
Sehingga petugas membuka koper bawaan MA. Barbut sabu pun ditemukan di dalam koper miliknya yang dikemas dalam plastik transparan.
Selain mengamankan 2 kg sabu petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa sebuah koper, hape dan selembar tiket pesawat.
MA kemudian diboyong ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk kepentingan penyidikan dan selanjutnya dipindah ke Mapolres Deli Serdang.
Kepada petugas yang menginterogasinya, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari Z (dalam kejaran polisi) dan hendak dibawa ke Jakarta.
"Saat ini pelaku telah kita amankan. Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya," jelas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (8/6/23).(dra/mk)