Deli Serdang, metrokampung.com
Dua orang pemuda diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu, Senin (12/6/2023) sekira pukul 11.30 Wib diamankan unit Reskrim Polsek Pantai Labu di dusun III Desa Denai Kuala.
Informasi yang dihimpun kedua pemuda tersangka itu AW (20) warga Dusun III Denai Kuala kecamatan Pantai Labu dan I (17)dusun III Desa kota Pari Kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai yang diduga membawa narkotika jenis sabu tertangkap di dusun III Desa Denai Kuala setelah adanya laporan dari warga.
Saat dilakukan penggeledahan oleh unit Reskrim yang dipimpin Kanit Res Ipda Rahmad, HS,SH, MH terhadap kedua tersangka terdapat barang bukti berupa 1 buah Hand Phone merek Tecno warna biru, 1 buah plastik klip transparan kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan satu buah kaca pirex.
Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan saat ditemui membenarkan ada dua pemuda di duga membawa narkotika jenis sabu di tangkap oleh anggotanya unit Reskrim Polsek Pantai Labu di dusun III Desa Denai Kuala.
"Penangkapan ini diawali sekira pukul 10.00 Wib berkat adanya informasi dari masyarakat ada warga yang sedang membawa narkotika di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu," katanya.
Sekira pukul 11.00 wib unit Reskrim Polsek Pantai Labu langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku atas nama AW ditemukan 1 buah plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu didalam cesing HP merk Tecno warna biru dan dari pelaku lainnya atas nama I ditemukan 1 buah kaca Pirex didalam kantong celana sebelah kiri," sebut Kapolsek.
Setelah penangkap terhadap dua tersangka personil unit Reskrim langsung membawa kedua tersangka ke Mako Polsek Pantai Labu bersama barang bukti untuk di amankan.
"Selanjut nya pelaku beserta barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Iptu Marwan.(Lubis/MK)