Gelapkan Muatan Sawit, Sopir Truk Kebun Tanjung Jati PTPN2 Dilaporkan ke Polres Langkat

Editor: metrokampung.com

Pelaku pencurian sawit (no 2 dari kanan) diamankan petugas pengaman dan BKO PTPN2 Kebun Tanjung Jati.


Langkat, metrokampung.com
Tim penyidik Polres Langkat melakukan penahanan terhadap sopir perkebunan, MAA (18) warga Secanggang, Kabupaten Langkat. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan hasil sawit.

MAA ditangkap setelah dilaporkan pihak Kebun Tanjung Jati  PTPN 2 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sesuai LP/B/332/VI/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Juni 2023.
Menager Kebun Tanjung Jati  PTPN 2, Irfan Husni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

Dijelaskannya, setelah mendapatkan seluruh bukti, pihaknya melalui Gino selaku karyawan secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat perihal kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelakunya sudah ditahan di Mapolres Langkat. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Irfan Husni, mantan manager Kebun TGP.

Kata Manager, adapun bukti penggelapan yang dilakukan pelaku adalah 200 tandan sawit TBS seberat 2 ton.

Kepada petugas,  pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi penggelapan serupa.

Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu oleh orang dalam seperti Mandor I beriinisial WO berstatus karyawan, Mandor Panen inisial DN berstatus karyawan dan KCS berinisial AB, YA serta Vendor inisial AM.

"Saya memberikan apresiasi atas kinerja pam pengamanan seperti BKO dan security yang telah bekerja dengan baik," kata Irfan Husni.
 
Tentunya, ujar Irfan Husni, dalam hal ini kita akan meningkatkan mengenai pengamanan dan mengenai karyawan yang terlibat akan kita lakukan PHK. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini