Hakim Bela Jaksa, Tolak Prapid Mantan Kadinkes Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Sidang prapid mantan Kadiskes Deli Serdang ditolak hakim tunggal PN Lubuk Pakam.

Lb Pakam, metrokampung.com
Praperadilan yang dimohonkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, Ade Budi Krista ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam perihal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Iman, Rabu (21/6/23).
 
"Dengan putusan itu, penetapan Ade Budi Krista  sebagai tersangka kasus korupsi biaya kegiatan jasa konsultan perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah,"ujar hakim membacakan putusannya di depan penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang diwakili Emanuel Candra Nova Zebua sebagai termohon berdasarkan surat kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
 
Sidang pembacaan putusan prapid yang berlangsung di ruang sidang 5 PN Lubuk Pakam berjalan lancar dan selesai pukul 15.00 Wib.
 
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur kepada wartawan putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan.
 
Langkah Kejari Deli Serdang menetapkan Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil, karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. 
 
"Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan Ade Budi Krista sebagai tersangka berupa saksi, ahli dan surat,"tambah Jabal Nur.
 
Tersangka Ade Budi Krista dkk, lanjut Kajari, sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 725.478.290.
 
Masih kata Kajari, Ade Budi Krista dkk, telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023   atas nama Ade Budi Krista sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.
 
Ade Budi Krista dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Dengan adanya putusan itu 
tim penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan menuntaskan penyidikan,"tulis Jabal Nur dalam pres relisnya yang diterima wartawan, Kamis (22/6/23).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini