![]() |
Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, Elfrida Br Purba. |
Tanah Karo, metrokampung.com
Kasus pemecatan sepihak terhadap kepala kewilayahan (Kadus) yang dilakukan kepala Desa Rumamis Kecamatan Barus Jahe merujuk surat rekomendasi camat yang ditanda-tangani sekretarisnya, Dion Ginting bergulir ke Inspektorat kabupaten karo, Rabu (7/6/2023).
Dari penuturan kedua Kadus yang mendatangi kantor inspektorat kompleks Kantor Bupati Karo menyampaikan kalau mereka berdua tidak dapat menerima perlakuan kepala desa yang semena- mena telah melakukan pemberhentian terhadap diri keduanya.
Surat keberatan tersebut disampaikan ke kantor inspektorat dan langsung diterima oleh piket yang sedang tugas dengan menyertakan bukti penerimaan berkas keberangkatan pemberhentian dari keduanya, Edy Tarigan dan Jaminton Tarigan.
Diketahui dari pengakuan salah seorang Kadus, bahwa daftar hadir yang dijadikan alasan agar di keluarkan rekomendasi dari camat diduga adalah direkayasa.
Sementara Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karo, Elfrida Br Purba di ruang kerjanya mengatakan , berkas administrasi perekrutan perangkat desa harus nya disampaikan ke kantor camat dimana selanjutnya sebelum camat mengeluarkan rekomendasi, agar kepala desa membuat SK pengangkatan perangkat desa tersebut.(amr)