Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Pencawan Dinilai Cacat Hukum

Editor: metrokampung.com
SMK Pencawan Jalan Bunga Ncole Raya, Kota Medan.(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan dinilai cacat hukum. Pengangkatannya menerabas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Terdapat setidaknya lima poin persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan di sekolah yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Kota Medan. Sesuai dengan yang diatur dalam BAB II Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Setia Budi Tarigan Kepala Sekolah SMK Pencawan yang baru dilantik.

"Saat ini persyaratan calon Kepala Sekolah memang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun, pengangkatan Setia Budi dilakukan pada 2019 sehingga masih mengacu pada Permendukbud Nomor 6 Tahun 2018," ungkap Dwi Ngai Sinaga, Kuasa Hukum Restu Utama, Kepala Sekolah SMK Pencawan terdahulu, Sabtu (17/6/2023).

Salah satu persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan adalah mengenai kepemilikan sertifikat pendidik. Seseorang baru bisa menjadi calon kepala sekolah bila sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dalam hal ini Setia Budi Tarigan diduga kuat tidak memiliki persyaratan itu karena yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai inspektorat. Begitu pun dengan persyaratan yang lain.

Seorang calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat enam tahun. Kemudian memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir.

Calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun. Dan kembali lagi, Setia Budi Tarigan yang berlatar pensiunan pegawai inspektorat, diyakini tidak memiliki berbagai kualifikasi tersebut.

Persyaratan lain yang dilanggar adalah mengenai batas usia. Dalam surat pengangkatan yang diteken Sofiyan Perananta, Ketua Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, pada 6 Agustus 2019, tercantum tanggal lahir Setia Budi Tarigan adalah 15 Juli 1956.


Itu berarti saat diangkat sebagai kepala sekolah, Setia Budi Tarigan sudah berusia 63 tahun. Padahal, dalam ketentuan diatur bahwa calon kepala sekolah berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama.


Karena itu Dwi Ngai merasa heran mengapa Setia Budi Tarigan bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan. Dan mengapa Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut membiarkan terjadinya pelanggaran itu.


"Bagaimana mungkin kualitas pendidikan bisa kita perbaiki kalau sekolah dipimpin SDM yang tidak berkualifikasi dan prosesnya tidak sesuai ketentuan?" tanyanya.


Dwi Ngai mengatakan, pelanggaran-pelanggaran di atas sudah beberapa kali disampaikan ke Disdik Sumut. Bahkan para aktivis pendidikan sudah pernah turun ke jalan menyuarakannya, tetapi hingga kini belum ada tindakan dari Disdik Sumut.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini