![]() |
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek NA IX-X. |
Labura, metrokampung.com
AS alias DANI ( 20), seorang pengangguran warga Dsn III Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama RF alias ARIS (19 ) juga sebagai pengangguran, warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, meringkuk di tahanan Mapolsek NA IX-X, kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) pada bulan mei lalu,ucap Kapolsek NA IX-X melalui Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, Selasa (20/6/2023).
Informasi yang di himpun pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, terduga pelaku pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI NASUTION di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, tersangka berhasil membawa barang-barang yang dicuri berupa 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-.
Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X ,korban pun membuat Laporan.
Berkat Laporan itu Petugas melakukan penyelidikan dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui terduga pelaku pencurian di ruko milik korban ASRAWATI NASUTION adalah DANI dan ARIS
Tepat nya 17 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap DANI dan ARIS di rumah DANI di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, dan menyita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar.
Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT membenarkan kejadian itu, Selain DANI dan ARIS, pelaku pencurian di rumah korban ASRAWATI NASUTION ada 2 pelaku yang lain yaitu inisial H dan OKI (tahanan Polsek NA IX-X dalam perkara lain, kasus CURAT sementara Pelaku DANI dan ARIS ada melakukan pencurian lain (CURAT) di sebuah toko di DUSUN 1 Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X pada Kamis 9 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saat ini tersangka telah di amankan dan dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (stjg)