Tetap Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Murachman Kembali Ajukan Pembelaan

Editor: metrokampung.com
Murachman mengajukan pembelaan lagi karena jaksa tetap menuntutnya 2 tahun penjara.

Lb Pakam, metrokampung.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang minta kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam untuk tetap memvonis Murachman (64) selama 2 tahun penjara.
 
Permintaan ini disampaikan oleh JPU Daniel Oktavianus Sinaga saat menyampaikan tanggapannya atas pembelaan Murachman yang minta divonis bebas pada sidang sebelumnya di PN Lubuk Pakam, Senin (19/6/23).
 
"Tetap pada tuntutan. Menuntut Murachman 2 tahun penjara,"ujar Daniel.
 
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Murachman, ayah 6 anak yang beralamat di 
Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dinyakini bersalah melakukan pemalsuan surat sebagai  upaya pengambilalihan lahan HGU 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar. 
 
Sehingga akibat perbuatannya PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun.
 
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan, Murachman terbukti dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembuatan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Karenanya terdakwa dituntut 2 tahun penjara,"tambah Daniel saat membacakan tuntutannya pada sidang yang berjalan singkat tersebut.
 
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum Murachman, Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit akan kembali mengajukan pembelaan.
 
Untuk mendengarkan pembelaan Murachman,  majelis hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Rabu (21/6/23) mendatang.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini