Digugat Ketua DPRD, Bupati Dosmar 'Keok' Dipengadilan Tingkat Pertama

Editor: metrokampung.com
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor dan Ketua DPRD Ramses lumban Gaol (Komandan Levi).

Humbahas, Metrokampung.com
Wajah Ketua DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) Ramses Lumban Gaol atau yang akrab di juluki Komandan Levi ini sepertinya tampak berseri-seri saat keluar dari ruang sidangan Paripurna yang digelar pada Selasa kemarin, Selasa (18/7). 

Selidik demi selidik, kesumringahan paras Komandan levi itu ceritanya dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mengabulkan gugatan perdata nya terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.

Kuasa Hukum Penggugat, Maruli M Purba SH MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa malam (18/7/2023) membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, putusan gugatan itu tertuang dalam salinan putusan nomor : 111/Pdt.G/2022/PN Trt, tanggal 18 Juli 2023.

Dijelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.

Selain itu, menyatakan tergugat telah cidera janji / wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2020.

Berikutnya, menghukum tergugat dalam hal ini Bupati Dosmar yang oleh karenanya untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp3 miliar dan menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada penggugat atas kerugian materiil yang dialami oleh penggugat secara tunai dan lunas. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp645.000,00.

“Itulah isi amar putusan Pengadilan Negeri Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung,” kata Maruli.

Lebih lanjut Maruli menyampaikan, di awal perkara itu, pihaknya sangat berkeyakinan akan memenangkan perkara itu, karena pihaknya memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi yang bisa dipertanggungjawabkan. Dan terbukti, kata dia, di judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.

“Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai dengan fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga dengan para saksi-saksi. Dan diputus kita memang,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor ketika dikonfirmasi wartawan via selular dan aplikasi WhatsApp belum bersedia memberikan keterangan. 

Sebelum nya diketahui bahwa , Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol SH menggugat perdata Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor senilai Rp 7 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 miliar.

kepada awak media Ramses mengatakan, awal mula gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor – Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020 lalu. Saat itu, seluruh upaya dia lakukan untuk memenangkan Paslon tersebut. Dan terbukti, Paslon tunggal itu menang, meskipun hanya selisih sedikit melawan “kotak kosong”.

Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang sebesar Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan tim baik di kabupaten maupun kecamatan. Selain uang yang dia pinjam, uang pribadinya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.

“Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan. Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat sebesar Rp 7 miliar,” kata Ramses.

Ironisnya lagi, politisi PDI Perjuangan ini mengaku bahwa uang yang dia pinjam sebesar Rp 1,4 miliar itu disangkal oleh Dosmar Banjarnahor sebagai perintahnya. Sehingga Dosmar merasa tidak memiliki utang, dan membebankan hal itu kepada Ramses. Padahal kata Ramses lagi, uang yang dia pinjam itulah yang dipergunakan untuk pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar – Oloan sehingga bisa menang.

Namun berselang beberapa lama, kata dia, pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkannya ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu. Tidak mau terjerat dengan hukum, dia terpaksa melunasi pinjaman itu, dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.

“Dia (Dosmar) yang menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman kepada orang lain. Karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk memenangkan dia. Dan karena uang yang saya pinjam itulah sehingga Paslon Dosmar-Oloan menang. Semua uang yang dipakai ada kwitansinya. Dan bukan saya yang menjalankan uang itu. Karena ada koordinator (tim) tiap kecamatan. Semua lengkap buktinya untuk mengkondisikan tim tiap kecamatan, termasuk untuk "Togu Togu Ro" (TTR,red),” ucapnya.

Lebih lanjut anggota DPRD empat periode itu mengaku, bahwa beberapa orang utusan Bupati Humbahas telah mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut. Namun dia menolaknya. “Sudah lah dulu. Biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.

Di akhir penjelasannya dia mengutarakan, dalam perkara itu, mereka juga memohonkan ke pengadilan agar rumah pribadi Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor yang berada di Tangerang Selatan dibuat sebagai “sita jaminan”. Artinya, kata dia, ketika nantinya mereka dinyatakan menang dalam perkara itu, ada jaminan yang diberikan kepada dia sebagai pengganti materil sesuai dengan isi gugatan.

“Kita juga memohon kepada pengadilan agar rumah pribadi dia (Dosmar) dibuat sita jaminan. Artinya jika nanti kita menang, jadi apa bayarnya?. Kalau dia tidak mau membayar dengan uang, ya itulah (rumah pribadinya) kita sita berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini