Polsek Moro Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Editor: metrokampung.com
Kanit Reskrim Polsek Moro, Ipda M,Nur dan anggota Polsek Moro bersama pelaku cabul (nomor 2 dari kiri).

Moro, metrokampung.com
Polsek Moro dibawah jajaran satuan Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Moro,Ipda M,Nur berhasil mengamankan seorang pelaku cabul yang berinisial R (18 +) terhadap seorang anak dibawah umur yang berinisial N (15) di kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, (1/07/2023).

Dari pengakuan pelaku terhadap awak media metrokampung,pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3x,pertama dilakukan pada tanggal (28/04/2023) di hotel fajar kamar 206,sedangkan yang kedua dilakukan di rumah keluarga pelaku di desa jang pada tanggal (26/06/2023),dan ke tiga kalinya kembali pelaku lakukan pada   tanggal (30/06/2023) di hotel fajar kamar 305.

Ketika awak media mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut, Kamis (13/07/2023)Kapolsek Moro, AKP,Rizal SH melalui Kanit Reskrim membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku cabul anak di bawah umur.
"Benar,kami telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti pada hari Sabtu (1/06/2023),dan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,hari ini kamis (13/06/2023),pelaku akan kita titipkan sementara ke Rutan Balai Karimun,ucap Kanitreskrim Polsek Moro.

Dari pantauan awak media metrokampung di lapangan,dengan tangan diborgol,pelaku di bawa menuju pelabuhan Sri Manda untuk selanjutnya dibawa naik kapal menuju balai Karimun.(sahat sijabat/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini