PT MIL Taman Simalem Resort Bangun Akses Kawasan Hutan Lindung Tanpa Kantongi Ijin

Editor: metrokampung.com
Kepala unit pelaksana tugas kesatuan pengelola hutan (KPH ) XV , kabupaten karo, Drs Shalahuddin Lubis Msi.

Tanah Karo, metrokampung.com 
Perusahaan pengelola Taman Simalem Resort ( TSR) yang terletak di kawasan register 3 Desa Sikodonkodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo Sumatera Utara tanpa mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan telah membangun akses jalan menuju air terjun kembar dan lokasi paralayang atau terjun payung yang disebut one tree heel 
               
Diketahui kedua lokasi tersebut jelas -jelas kawasan hutan lindung yang harus dijaga dan dipelihara keasriaanya  Akan tetapi perusahaan tersebut memanfaatkannya dengan menjual keindahan lokasi tersebut tanpa adanya ijin dengan harga yang cukup pantastis sudah berlangsung lama tanpa ada teguran dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan  XV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengawasi kawasan tersebut 
               
Menurut Eddy direksi perusahaan PT MIL Taman Simalem Resort melalui selulernya, beberapa hari lalu kepada wartawan mengatakan,silahkan konfirmasi aja ke kehutanan..capek jelaskannya tiap tahun..sdh revisi lokasi kehutanan 2x. Pun teman teman wartawan masih blm paham, katanya dalam pesan teks WhatsApp nya.
      
Sementara itu, Kepala unit pelaksana tugas kesatuan pengelola hutan (KPH ) XV , kabupaten karo, Drs Shalahuddin Lubis Msi di ruang kerjanya, Selasa ( 11/7/2023 ) kepala wartawan mengatakan akan segera menyurati PT MIL , agar segera menghentikan kegiatan pengutipan restribusi yang menawarkan pesona keindahan panorama dari one tree heel dan air terjun kembar yang lokasinya berada di kawasan hutan lindung.
                
Ketika di pertanyakan sudah berapa lama dilakukan pengutipan restribusi tersebut dan kemana saja uangnya kepala UPT KPH XV tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pengutipan yang menawarkan objek wisata di kawasan hutan.( amr)
Share:
Komentar


Berita Terkini