Tak Hanya Ketua DPRD, Fitra Turut Dorong PPATK dan KPK Usut Harta Pejabat Ini

Editor: metrokampung.com
Irvan Hamdani Hasibuan, Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut.

Humbahas,Metrokampung.com
Bila sebelumnya, ketua DPRD kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memberi dukungan terhadap PPATK dan KPK dalam hal melakukan pemeriksaan real terkait  laporan harta kekayaan salah seorang pejabat eselon 2 yang disebut-sebut orang kepercayaan Bupati Dosmar Banjarnahor, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), John Harry Marbun. 

Divisi advokasi dan Data, Fitra Sumut Irvan Hamdani Hasibuan juga turut mendorong PPATK dan KPK mengusut informasi LHKPN terhadap ASN yang hampir 2 periode menjabat kepala BPKPD dan bahkan kerap menduduki 2 jabatan eselon II. 

Irvan Hamdani Hasibuan,
Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI mengusut kekayaannya John Harry dengan laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantas Korupsi.

" Kalau dilihat dari gaji dan tunjanganya sekitar Rp 5 jutaan, ini sangat riskan kalau nilai kekayaannya menjadi miliaran rupiah. Jadi, perlu penulusuran PPATK lebih lanjut sebagaimana yang dikemukakan Ketua DPRD. Apalagi, seiring dengan banyaknya kasus sekaitan laporan harta kekayaan yang tidak wajar," kata Irvan dalam keterangan persnya, Kamis lalu (29/6/2023) kepada wartawan.

apalagi pejabat eselon IIb di Kabupaten Humbahas ini menjadi sorotan usai dilaporkan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumbangaol atas dugaan deposito APBD. Dan, kegiatan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp 22 miliar yang tidak tertampung tahun anggaran 2022 kepada pihak Kejatisu dan Poldasu.

Mengutip informasi terbaru pada laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) KPK yang dirilis pada 2022, nilai kekayaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry mencapai Rp 2.092.891.267.

Kekayaan John Harry mengalami peningkatan, dari laporan sebelumnya ke KPK tanggal 31 Desember 2021 Rp 2.091.188.940. Anehnya kenaikan nilai kekayaan tersebut cukup kecil. 

Oleh karena nya menurut Irvan, perlu dilakukan pengusutan sumber harta kekayaan Kepala BPKPD yang memiliki aset milik sendiri atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK. Sebab, Irvan menilai harta yang dimiliki John Harry tidak wajar kalau dilihat dari sisi profilnya sebagai pejabat eselon IIb dengan pangkat dan golongan pembina utama muda IVc bergaji Rp 5.431.900.

" Kalau dilihat dari gaji dan tunjanganya sekitar Rp 5 jutaan, ini sangat riskan kalau harga kekayaannya menjadi miliaran rupiah. Jadi, perlu penulusuran PPATK lebih lanjut. Apalagi, seiring dengan banyaknya kasus sekaitan laporan harta kekayaan yang tidak wajar," kata Irvan.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan, selain penelusuran dari PPATK, Komisi Pemberantas Korupsi juga perlu memanggil Kepala BPKPD Humbahas untuk menjawab pertanyaan publik, apakah harta kekayaanya diperoleh dari sah atau tidak.
Hal ini juga menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan memeriksa harta kekayaan pejabat-pejabat di Pemerintahan Humbahas. Sebab, patut diduga masih banyak pejabat di Pemerintahan Humbahas yang memiliki harta jumbo tetapi belum terungkap.

Disamping itu, Irvan juga menegaskan, perlu juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry melakukan pembuktian terbalik kepada masyarakat asal usul harta kekayaanya.

" Sebagai penyelenggara negaranya, John Harry juga yang harus bisa membuktikan bahwa harta yang diperoleh itu berasal dari sumber yang sah,” kata Irvan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini