Balige, metrokampung.com
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diubah dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Untuk di-ketahui, "PT.Jonathan selaku Pemenang Tender melakukan penggalian sepanjang jalan proyek dengan memakai alat berat. Saat penggalian dilakukan banyak batu dan pasir dikeluarkan dilokasi tersebut. Kemudian batu dan pasir itu di-duga kuat di-manfaatkan dalam konstruksi pekerjaan itu.
Peraturan dan perundang-undangan PU-PR, kalau material yang digunakannya itu Ilegal. "Ada perbedaan penambangan dengan penggalian, yang disebut penambangan ada pihak yang diuntungkan, sedangkan penggalian merupakan pekerjaan PT.Jonathan sepanjang jalan.
Proyek PU-PR Sumatra Utara Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tarutung yang terduga kuat menggunakan material ilegal berjalan lancar tanpa hambatan.
"Memanfaatkan kondisi lokasi pekerjaan yang banyak mengandung material batu dan pasir, di-duga PT.Jonathan sengaja melabrak UU No 4 tahun 2009 Jo UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba diduga menjadi penadah tambang ilegal " ungkap Garuda Siahaan, SH.MH pada Jumat (21/7/2023).
Proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala Peningkatan/Rekonstruksi Pada Ruas Balige_Tarabunga_Meat (BTS Taput) di_Kab.Toba Sumber dana APBD Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2023 Rp, 25.573.174.460 waktu pekerjaan 240 hari klender.
Sebelumnya, Sekretaris Aliansi Tobasa Melawan (ATM) Sotarduga Tambunan tengah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba pada Senin (17/7/2023). Selaku pelaksana lapangan dari PT.Jonathan berkilah bahwa pada proyek tersebut tidak menggunakan material yang ada dilokasi.
Terkait hal itu, pengamat hukum Garuda Siahaan, SH.MH mengatakan, perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya berikut instansi yang membiarkan bisa dipidana.
"Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Garuda.
Kepala Dinas PU-PR Sumatra Utara melalui Kasi Irigasi UPT Tarutung Indra Siregar saat di-temui di-ruang kerjanya mengatakan, kalau benar hal itu terjadi, sebab menurutnya peraturan dan perundangan-undangan tidak dibenarkan memakai material illegal," ujarnya Kamis (20/7/2023).
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait berita yang tengah berkembang pada Kamis petang (20/7/2023), baik Lae, tks infonya, nanti saya cek dulu dengan anggota ya "kata Marbun singkat". (e/mk)