UPT PBB Wil XI Sosialisasikan dan Pemberitahuan Penghapusan Denda PBB-P2

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Upt PBB Wilayah XI Kecamatan Pantai Labu saat ini gencar-gencarnya melakukan sosialisasi atau pemberitahuan penghapusan denda pajak PBB-P2.

Pemberitahuan ini mereka lakukan dengan pemasangan spanduk bertuliskan Penghapusan Denda PBB-P2 Pajak PBB terhutang  sejak tahun 1994 s.d 2022 di beberapa tempat strategis di wilayah kecamatan Pantai Labu.


Kupt PBB Wil XI Akhirullah Ritonga membenarkan saat ini Pemerintah kabupaten Deli Serdang melalui Bapenda Deli Serdang melaksanakan Penghapusan Denda PBB-P2 Pajak PBB terhutang sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022.

Sebagai UPT PBB Wilayah XI kami juga memberitahukan kepada Warga pantai Labu ini juga berlaku penghapusan Denda PBB buat warga Pantai Kabu.

Oleh karena itu bagi warga Pantai labu manfaatkan lah kesempatan ini dengan membayar Pajak PBB periode pembayaran mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2023, karena denda nya di hapus mulai tahun 1994 hingga 2022, katanya.

Marilah kita manfaatkan yang di berikan pemerintah kabupaten Deli Serdang serta Bapenda .Bayar lah pajak karena pajak PBB adalah urat nadi nya untuk pembangunan, tukas Akhirullah.(Lubis /MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini