![]() |
Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengunjungi Lapas Lubuk Pakam untuk memberikan remisi kepada warga binaan. |
Lb Pakam, metrokampung.com
Sebanyak 724 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8/23).
Dari jumlah itu, 710 di antaranya mendapat pengurangan masa hukuman dan 14 lainnya langsung bebas.
Warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 381 orang kasus narkotika, 342 kasus pidana umum, dan satu orang kasus korupsi.
Pemberian remisi dilakukan Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar di Aula Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
"Kepada warga binaan yang mendapat remisi agar menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,"kata Wabup.
Turut hadir Kabag Log Polresta Deli Serdang, Kompol Sudarianto; Pasi Intel Kodim 0204/DS, Kapten Inf Aris; Kasubsi Intelijen Kejari Deli Serdang, Septian Tarigan; Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, Camat Lubuk Pakam Syahdin Setia Budi Pane; Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hendrawan Nainggolan; Kepala Lapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Kataren dan Lurah Lubuk Pakam Pekan, M Zul Fahmi. (dra/mk)