Kejari Deli Serdang Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dinas Kesehatan Deli Serdang Tahun 2021 Dan Tereangka Alamsyah ST Dkk

Editor: metrokampung.com
Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang. 

Lubuk Pakam, Metrokampung. com
Kejaksaan Negeri  Deli Serdang telah  menyerahkan tersangka Alamsyah, ST, Dkk dan alat bukti (tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (15/8/23).

Adapun para tersangka yakni dr Ade Budi Krista (mantan Kadis Kesehatan), Alqmsyah, ST (Honorer pada Dinas Kesehatan), Drg. Kornelius Pinem (PNS/Kabid Pelayanan Kesehatan), dan Jefri Erfan Siregar, S.Kep ners (PNS).

Ke empat orang ini pada tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. Saudara.

Jefri Siregar, S.Kep, ners dan Drg. Kornelius Pinem  Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dan Alamsyah, ST Selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, serta dr. Ade Budi Krista Selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Sembilankegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultant. Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah).

Tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit. 

Ttersangka Alamsyah, ST, Dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor sebagai berikut : 
Nomor : PRINT- 05 /L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 15 Agustus 2023batas nama Alamsyah, ST  selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 s/d 3 September 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli  ;
Nomor : PRINT- 06/L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 15 Agustus 2023, Drg. Kornelius Pinem selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 s/d 3 September 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli  ;
Nomor : PRINT- 07/L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 15 Agustus 2023 dan sedangkan JefriI Erfan Siregar, S.Kep, ners selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2023 s/d 3 September 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.
"Perbuatan   tersangka  Alamsyah, ST, Dkk telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelas Kejari Deli Serdang DR Jabal Nur SH MH saat ditemui di kantor Kejari Deli Serdang.


"Bahwa setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Bahwa Tahap II Penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Alamsyah, ST, Dkk  tersebut selesai sekira pukul 12.30 Wib dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif," pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)
Share:
Komentar


Berita Terkini