Kejari Karimun/Cabjari Moro Musnakan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

Editor: metrokampung.com
Tampak pemusnahan barang bukti lainnya dengan cara di bakar.

Moro, metrokampung.com
Bertempat di halaman kantor Cabjari Moro,Kabupaten Karimun Kamis (10/08/2023),Kejaksaan Negeri Karimun/Cabjari Moro memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,33 gram beserta perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht) yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Karimun.
Pemusnahan narkotika jenis shabu -shabu  dengan cara di blender oleh Kasubsi Pidum/pidsus (febrinolin).

Cabjari Moro,Haryo Nugroho,SH,MH   melalui Kasubsi Pidum/pidsus Kejari Karimun (Febrinolin) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16/2014 tentang kejaksaan.

Lanjut febrinolin,pemusnahan barang bukti yang  merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Karimun/Cabjari Moro yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap suatu perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),ucap febrinolin.
Kanit Intel Polsek Moro, Aipda Doni saat menanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Pantauan awak media metrokampung.com di lapangan, pemusnahan barang bukti berupa shabu-shabu dilakukan dengan cara diblender,sementara pemusnahan barang bukti berupa Satu (1) buah handphone android merk Realme C25 berwarna silver beserta barang bukti lainnya di musnakan dengan cara dibakar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Moro diwakilkan Kanit Intel(Aipda Doni), Kepala puskesmas Moro (dr,Budi), Danramil 02/Moro/mewakili,Camat Moro/mewakili serta tokoh masyarakat Moro Bapak Manan.(sahat sijabat/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini