Deli Serdang, metrokampung.com
Dalam rangka percepatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khusus Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintahan kecamatan Pantai Labu dan UPT PBB Wil XI Pantai Labu, Rabu (2/8/2023) melakukan sistem jemput bola door to door langsung ke wajib pajak (WP) di kecamatan Pantai Labu.
Sistem ini merupakan salah satu inovasi dan upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan penerimaan PAD.
Petugas pajak didampingi para pegawai dan ASN kecamatan turun langsung ke wajib pajak ini di lepas oleh Camat Pantai Labu kabupaten Deli Serdang yang berlangsung di halaman kantor camat setempat.
Camat Pantai Labu Muhammad Faisal Nasution, SSTP, saat apel pelepasan mengatakan untuk mengoptimalisasi percepatan pendapatan pajak bumi dan Bangunan di kecamatan ini kita bekerja sama dengan UPT PBB Wilayah XI kecamatan Pantai labu melakukan jemput bola kepada wajib pajak secara door to door," katanya.
"Ini kita lakukan agar wajib pajak tahu tanggung jawab nya untuk membayar pajak bumi dan bangunannya yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus mendatang," sebut mantan Camat Galang ini.
Pada kesempatan ini saya kerahkan para pegawai dan ASN kantor camat untuk membantu UPT PBB Wil XI agar target pajak kita tahun 2023 dapat tercapai.
"Dengan kegiatan door to door ini kita berharap seluruh masyarakat di kecamatan pantai labu sadar dan penuh tanggung jawab untuk membayar pajak PBB nya karena pajak ini merupakan untuk kelangsungan jalannya pembangunan di Deli Serdang dan khususnya di Pantai Labu," terangnya.
Sementara itu Kepala UPT PBB Wil XI Pantai Labu Akhirullah Ritonga membenarkan bahwa Bapak Camat Pantai Labu mengerahkan pegawai kecamatan dan ASN nya untuk membantu petugas Pajak UPT Wil XI untuk mengoptimalkan pembayaran pajak secara door to door ke para wajib pajak di Pantai Labu.
"Pada kegiatan door to door ke wajib pajak kami bagi 4 tim yang di ketua para Kasi kecamatan setiap tim nya," ujar Akhirullah.
"Di kesempatan ini selain menggali penerimaan pajak PBB tahun 2023 kami juga mengajak wajib pajak untuk membayar pajak yang tertunggak tahun-tahun sebelumnya dan di bayar sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2023 ini," papar Kepala UPT PBB Akhirullah Ritonga.(Lubis/MK).
"Ini kita lakukan agar wajib pajak tahu tanggung jawab nya untuk membayar pajak bumi dan bangunannya yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus mendatang," sebut mantan Camat Galang ini.
Pada kesempatan ini saya kerahkan para pegawai dan ASN kantor camat untuk membantu UPT PBB Wil XI agar target pajak kita tahun 2023 dapat tercapai.
"Dengan kegiatan door to door ini kita berharap seluruh masyarakat di kecamatan pantai labu sadar dan penuh tanggung jawab untuk membayar pajak PBB nya karena pajak ini merupakan untuk kelangsungan jalannya pembangunan di Deli Serdang dan khususnya di Pantai Labu," terangnya.
Sementara itu Kepala UPT PBB Wil XI Pantai Labu Akhirullah Ritonga membenarkan bahwa Bapak Camat Pantai Labu mengerahkan pegawai kecamatan dan ASN nya untuk membantu petugas Pajak UPT Wil XI untuk mengoptimalkan pembayaran pajak secara door to door ke para wajib pajak di Pantai Labu.
"Pada kegiatan door to door ke wajib pajak kami bagi 4 tim yang di ketua para Kasi kecamatan setiap tim nya," ujar Akhirullah.
"Di kesempatan ini selain menggali penerimaan pajak PBB tahun 2023 kami juga mengajak wajib pajak untuk membayar pajak yang tertunggak tahun-tahun sebelumnya dan di bayar sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2023 ini," papar Kepala UPT PBB Akhirullah Ritonga.(Lubis/MK).