Tak Berizin: Pemerintah Kabupaten Toba Tetap Tarik Pajak Tambang Ilegal, Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige: Pemungutan Pajak Dari Galian Tak Berijin Merupakan Tindak Pidana

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Bupati Toba, Poltak Sitorus buka Rapat Kerja Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toba yang di gelar di Ruang Balai Data Lantai IV Kantor Bupati Toba, pada Senin, 28 Agustus 2023.


Dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk dapat mengatasi masalah yang terjadi di Kabupaten Toba, pada rapat kerja kali ini, tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan untuk kedepannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.

1. Penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Toba;
2. Penertiban daerah sempadan Danau Toba yang dipergunakan masyarakat; 
3. Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba yang dimana ketiga hal tersebut tidak kunjung selesai dan selalu berulang.


"Dirinya berharap, ketiga hal ini dapat dibahas bersama dan difokuskan agar ada solusi dalam penyelesaian masalah terlebih dalam ketiga permasalahan di atas telah menjadi perbincangan masyarakat yang tak kunjung ada titik terang dan bahkan ada beberapa yang berulang ditertibkan," ucap Bupati Poltak. 


Rakor yang juga dihadiri jajaran OPD Pemkab Toba, Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus Asisten Bidang Pemerintahan, Eston Sihotang, Asisten Bidang Administrasi Umum, Verry S. Napitupulu, serta para camat se-Kabupaten Toba itu bertujuan untuk mengendalikan dan menertibkan serta mencari solusi dari ketiga persoalan tersebut selain beberapa persoalan lain yang ada sehingga melalui rapat kerja ini dapat dibahas untuk mendapatkan kesepakatan bersama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan LSM yang ada di Kabupaten Toba.


Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batuan, diharapkan juga masyarakat di Kabupaten Toba dapat mengurus izin pertambangan rakyat.


"Kepada seluruh OPD terkait, agar dapat menyosialisasikan dimana usaha penambangan juga harus mematuhi ketentuan perundangan-undangan agar tidak merusak lingkungan hidup disekitarnya,"ajak Bupati Poltak. 


Rapat yang dihadiri jajaran penegak hukum yakni, Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Toba, Dandim 0210/TU diwakili oleh Pabung Kodim 0210/TU, Mayor K. Napitupulu, Kajari Toba Samosir yang diwakili Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tobasa, Riamor Bangun, SH, dan lainnya berjalan dengan alot.


Pemerintah Kabupaten Toba akan tetap menarik pajak untuk aktivitas tambang tak berizin alias ilegal. Langkah ini dilakukan agar pemerintah tak kehilangan potensi penerimaan daerah.


Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Drs, Maraden Sitompul. Pemungutan pajak tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan. Artinya, meskipun tidak ada izin pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk menarik pajak.


“Sudah sesuai dengan Undang-undang, justru kalau tidak kita tarik maka kita akan rugi dua kali,” kata Maraden.


Untu diketahui, sejumlah tambang ilegal tersebar di seluruh Kabupaten Toba sebagian besar beroperasi tidak dilengkapi dengan izin dokumen resmi.
 

Pembahasan semakin jelas terkait banyaknya laporan tentang galian C yang beroperasi dan ditagihkan pajak retribusi. Retribusi ditagih dengan perhitungan yang dilakukan dinas pendapatan daerah dan sekaligus dilakukan sosialisasi agar pengusaha galian C melakukan pengurusan ijin.


Menurut dinas pertambangan provinsi Sumut, bahwa siapapun yang melakukan penambangan dan penggalian tanpa ijin, tetap dilarang dan memiliki sanksi.


Kapolres Toba dalam penjelasannya mengatakan bahwa galian C tak berijin sudah lama berlangsung dan selalu ada yang diproses hukum.


"Jika ini kita lakukan maka proses pembangunan terhambat dan saya sering dikatakan menghambat pembangunan," terang Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.


Sementara pengusaha galian tak berijin bersedia membayar pajak namun bingung bagaimana mengurus ijin karena usahanya sering hanya musiman seperti yang diungkapkan sebelumnya oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.


Kasidatun Kejaksaan Negeri Balige menjelaskaan, pemungutan pajak dari galian C tak berijin agar dihentikan karena tidak ada dasar hukumnya dan merupakan tindak pidana. Sementara dinas pendapatan kabupaten Toba mengatakan, bahwa mereka melakukan pemungutan pajak atas dasar kesepakatan dengan gubernur dan KPK beberapa waktu yang lalu.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini