![]() |
Tersangka dr Ade Budi Krista (kiri) saat penyerahan tahap II di Kejari Deli Serdang, Rabu (23/8/2023). |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Tegakkan Supremasi hukum, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (23/2023) menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka dr. Ada Budi Krista (mantan Kadis Kesehatan Pemkab Deli Serdang) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dr Ade Budi Krista diduga terlibat kasus korupsi Pada tahun 2021, di Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli. dan Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners serta Drg. Kornelius Pinem selaku pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021,dan Alamsyah, ST selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan tersangka dr. Ade Budi Krista elaku pengguna anggaran pada kegiatan jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.
Sembilan kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, dan CV. DNA Consyltant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultang.
Namun, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Ppembayaran itu di transfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan.
Akibat hal itu ada kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah).
Sebelumnya rekan-rekan tersangka (dr Ade Budi Krista) yakni, Alamsyah, ST, Drg. Kornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners telah terlebih dahulu di serah pihak Kejari Deli Serdang ke JPU (Tahap II) berikut barang bukti di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli per tanggal 15 Agustus 2023.
Tersangka atas nama dr. Ade Buei Krista telah dipanggil oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk melaksanakan kegiatan tahap II bersama tersangka lainnya, namun tersangka beralasan tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit.
Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan nomor : PRINT- 08 /L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 22 Agustus 2023 atas nama dr. Ade Budi Krista selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 s/d 5 September 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
"Perbuatan tersangka dr. Ade BudiI Krista telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana CVKorupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Dr Jabal Nur SH MH.
"Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Tahap II Penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama. Tersangka dr. Ade Budi Krista tersebut situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif," pungkas Jabal Nur.(Bobby Purba)