Pemungutan Pajak Pertambangan Tanpa Izin Dinilai Upaya Melegalkan Hasil Pencurian Hasil Tambang

Editor: metrokampung.com
Lokasi tambang tanpa izin yang disebut-sebut milik Jambang di Kecamatan Lumban Julu.

Toba, metrokampung.com 
Bupati Toba Ir Poltak Sitorus Msc bersama aparatnya Kadis Pendapatan Hendri Sitompul, dinilai tidak mengerti apa yang sedang dan akan dikerjakan dalam pemungutan pajak. 

Dalam pemungutan pajak,Bupati melalui Bapenda berdasarkan alas hukum peraturan dan surat edaran Kemendagri, bukan UU No 03 tahun 2021 sebagaimana diubah UU No 4 tahun 2009 dan peraturan Kementerian ESDM tentang PETI.
Hal ini disampaikan Koordinator Tobasa Corruption Watch (TCW) Manuala Tampubolon SH  kepada sejumlah wartawan di Warkop Onan Porsea, Senin (04/09/2023).

Manuala mengungkapkan, Pemkab Toba tidak ada alas hak dan payung hukum untuk menagih pajak dari PETI, jelas tidak ada. Dan itu melanggar hukum, tandasnya. 

Lebih lanjut, aktivis buruh ini, mengungkapkan lagi, Bupati pada kesempatan acara rapat tentang pemungutan pajak dari pertambangan tanpa izin, terkesan ada pemihakan terhadap penambang ilegal.

Pasalnya, dari beragam macam penambangan ilegal yang ada di Kabupaten Toba, tidak sepatah kata pun ada pernyataan Bupati untuk menindak pelaku atau memberikan sanksi kepada pelaku atau tidak memberi izin apabila tetap melakukan penambangan ilegal.

"Kami heran kok Bupati selama masa jabatannya tidak pernah menegor atau meninjau lapangan penambangan ilegal, malah terkesan melegalkan penambangan tanpa izin, apa ini".

Dan perlu menjadi laporan kepada Bupati, bahwa dengan maraknya penambangan tanpa izin, di beberapa lahan tambang, akan ada danau buatan yang nantinya bisa menenggelamkan daerah pedesaan.

Ini yang perlu peninjauan Bupati terhadap PETI seperti yang ada di Kecamatan Lumban Julu yang disebut-sebut miliknya Om Jambang. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini