Kabid BPBD Binjai Larikan Uang Urus PBG

Editor: metrokampung.com

Binjai, metrokampung.com
Kabid Aset Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai, Amru Harahap larikan uang untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sampai saat ini, Amru Haharap belum juga mengembalikan uang korban Edy sebesar Rp35 juta.

Kejadian itu berawal pada tahun 2023 lalu, Edy yang hendak membangun rumah dikawasan Batang Kuis, Deli Serdang. Untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ada seorang wanita mengenalnya kepada Amru Harahap yang mengaku dekat dengan pejabat di Kabupaten Deli Serdang.

Singkat cerita, mereka pun ketemu dengan Amru. Nah disana, Pegawai Negeri Sipil Kota Binjai ini mengaku bisa mengurus PBG dalam waktu tiga minggu. Namun, harus mengeluarkan uamg sebesar Rp150 juta.

Mendengar itu Edy pun menyetujui. Namun, hingga tiga bulan lamanya PBG yang dijanjikan Amru tak kunjung siap. Merasa ditipu, Edy pun meminta kembali uangnya. Namun Amru hanya memberikan Rp110 juta, dan sisanya akan dilunaskan tiga bulan mendatang.

Hingga 2 tahun lamanya hingga saat ini, Amru tak kunjung mengembalikan uang korban. Saat dikonfirmasi Amru Harahap, berjanji akan mengembalikan uangnya pada hari Sabtu (3/5) kemarin. Namun, saat ditagih, Amru terus mengulur waktu hingga akhir bulan Mei. "Dalam bulan ini...nunggu telpon dari Jakarta. 


Dari Jakarta belum telpon. Kacab sudah datang. Setelah telpon Jakarta baru bisa tahu untuk pencairan," ucapnya melalui pesan whatsapp.

Dan hari Jum'at (9/5) lalu Amru kembali mencicil uang yang dilarikannya sebesar Rp5 juta. "Saya lagi nunggu Dana ...belum masuk juga...Dari BSI..." tandasnya. (za/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini