![]() |
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 Kg lebih dari 9 tersangka, Kamis (31/7/2025). |
Deli Serdang, Metrokampung.com
Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21 Kg lebih dari 9 tersangka, Kamis (31/7/2025). Pemusnahan dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu SH, MH)), Kepala BNNK Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumatera Utara, Avsec Bandara KNIA.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIK, MSI, pemusnahan merupakan kinerja Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk memberantas dan pencegahan peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 21.129 gram, dengan rincian 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka terdiri dari 8 cowok dan 1 cewek.
Sementara Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih SIk menjelaskan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika perideo Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus menonjol.
Pertama, Personel Satres Narkoba bersama dengan Petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabuoaten AcehUtara Provinsi NAD diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 wib. Barang Bukti enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.078 gram disita petugas.
"Modus operandi pelaku menyimpan 6 paket sabu didalam lipatan celana panjang didalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Kanal Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp 32 juta jika sampai ke tujuan," sebut Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kedua, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus penumpang yang akan melintas di Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Dua pelaku berinisial DI (52) warga Perumnas Nikan Blok D.2 No.02 Rt/Rw.001/000 Desa Nikan Jaya Kecamatab Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk linggau Propinsi Sumatera Selatan dan KM (22) warga Taja Mulya Rt/Rw. 018 / 006 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, berikut barang bukti 7 bungkus narkotika jenis sabu berat Brutto 668,57 gram diamankan. Dari keterangan kedua pelaku, disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menjemput Sabu di Kota Medan, yang diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp.5.000.000," urai Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Ketiga, Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan. Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada Senin (26/5/2025) sekira Pukul 16.00 Wib di Gang Cempaka Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Tiga bungkus Narkotika jenis Shabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat Brutto 3.187 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, pada hari dan masih di lokasi yang sama sekira pukul 18.30 Wib berhasil diamankan pelaku berinisial M.I alias J (28) warga Dusun II Desa Clnta Air Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai dan dari padanya tidak ada disita barang bukti. Pelaku S menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Pelaku H A, Kemudian personel Satres Narkoba kembali mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamakan pelaku H A (36) warga Jalan Sei Belumai Hilir Gang Amal Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada hari yang sama sekira pukul 20.30 Wib di parkiran Rumah Makan Simpang Tiga, Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuoaten Deli Serdang, dan daripadanya tidak ada disita barang bukti.
Dari Keterangan pelaku H A bahwa sabu yang diserahkannya kepada pelaku S, diperoleh dari S alias M, dan kasus kembali dikembangkan petugas dengan berhasil mengamankan pelaku S alias M (35) warga Jalan Tirta Deli Dusun II Gang Cemara 06 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada hari yang sama pukul 21.30 Wib di rumah pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku S alias M menerangkan ada menyimpan Sabu di rumah sewanya beralamat di Perumahan Sri Jaya, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lalu pelaku dibawa kelamat yang dimaksud odan ditemukan 12 bungkus Narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik putih dengan total berat Brutto 13.417 gram didalam lemari kamar tidur rumah tersebut. Pelaku S Alias M menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya.
Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M.I Alias J, H.A dan S Alias M, yang dimana S Alias M menerangkan bahwa sabut tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan seorang cewek berinisial L S alias L (39) warga Jalan Denai Gang VI kelurahan Tegal Sari I Nomor 14 Kecamatan Medan Area Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.058 gram.
Saat diinterigasi, pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu (7/6/2025) sekitar Pukul 14.36 di Lorong III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari IlI Kecamatan Medan Area kota Medan atas suruhan D. Serta upah /keuntungan yang akan diperoleh Pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang akan diterimanya dari D. (Bobby Purba)