Medan, Metrokampung.com
Ibarat bisul yang sudah matang, kesabaran warga Dusun VIII Sidodadi, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, akhirnya pecah juga. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian arus listrik, mereka melayangkan surat permohonan "darurat" kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar.
Surat bertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Prapat Janji, Indra Wahyudi Sitorus, dan Kepala Dusun VIII Sidodadi, Perdana Kesuma, itu menjadi bukti keputusasaan sekaligus tuntutan warga atas hak dasar mereka sebagai pelanggan.
"Kami Masyarakat Dusun VIII Sidodadi menyampaikan kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar bahwa kami sudah lama menjadi konsumen serta melaksanakan kewajiban sebagai pelanggan," demikian penggalan surat tersebut, seolah menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang taat aturan tetapi terabaikan.
Inti masalahnya sederhana, tetapi berdampak karut-marut. Warga mengeluhkan letak trafo yang terlalu jauh dari pemukiman dan kurangnya jumlah tiang jaringan (konstruksi SUTM). Kondisi ini telah berlangsung bukan dalam hitungan bulan, melainkan tahun.
"Lama waktu 6-8 tahun," sebut surat itu, merinci durasi penderitaan warga.
Hampir sedekade hidup dengan pasokan listrik yang "byar-pet" membawa konsekuensi menyakitkan. Warga menginventarisir setidaknya enam masalah utama: tegangan arus yang tidak stabil, pemadaman tiba-tiba, hubungan arus pendek yang memicu bahaya, hingga kerusakan alat-alat elektronik rumah tangga akibat arus yang tidak stabil.
Puncaknya, kerugian finansial yang diderita warga akibat kerusakan elektronik tersebut diklaim mencapai angka yang fantastis.
"Mengalami kerugian hingga puluhan juta (secara global)," tulis warga dalam surat permohonan tersebut.
Karena itu, warga tidak lagi meminta, melainkan "menuntut" tindakan nyata dari PLN. Dalam surat permohonan penambahan tiang listrik dan trafo tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan mendesak:
- Menempatkan penanganan masalah ini dalam prioritas utama untuk mencegah bahaya dan kerugian yang lebih besar.
- Penambahan Tiang: Melaksanakan penambahan sekitar 8 tiang jaringan konstruksi SUTM agar mencapai pemukiman warga.
- Pemindahan Trafo: Memindahkan trafo dari posisi lama yang terlalu jauh ke posisi baru yang lebih dekat dan strategis.
Surat permohonan ini juga ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, mulai dari PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara di Medan, Bupati Asahan, DPRD Asahan, hingga Camat Buntu Pane. Sebagai upaya untuk memastikan aspirasi warga didengar dan ditindaklanjuti.
Ketika dikonfirmasi terkait surat permohonan warga tersebut, Selasa (24/3/2025), Manager Komunikasi PLN Wilayah Sumut Surya Sitepu belum menjawab. (Ra/mk)
Ibarat bisul yang sudah matang, kesabaran warga Dusun VIII Sidodadi, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, akhirnya pecah juga. Setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian arus listrik, mereka melayangkan surat permohonan "darurat" kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar.
Surat bertanggal 5 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Prapat Janji, Indra Wahyudi Sitorus, dan Kepala Dusun VIII Sidodadi, Perdana Kesuma, itu menjadi bukti keputusasaan sekaligus tuntutan warga atas hak dasar mereka sebagai pelanggan.
"Kami Masyarakat Dusun VIII Sidodadi menyampaikan kepada PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar bahwa kami sudah lama menjadi konsumen serta melaksanakan kewajiban sebagai pelanggan," demikian penggalan surat tersebut, seolah menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang taat aturan tetapi terabaikan.
Inti masalahnya sederhana, tetapi berdampak karut-marut. Warga mengeluhkan letak trafo yang terlalu jauh dari pemukiman dan kurangnya jumlah tiang jaringan (konstruksi SUTM). Kondisi ini telah berlangsung bukan dalam hitungan bulan, melainkan tahun.
"Lama waktu 6-8 tahun," sebut surat itu, merinci durasi penderitaan warga.
Hampir sedekade hidup dengan pasokan listrik yang "byar-pet" membawa konsekuensi menyakitkan. Warga menginventarisir setidaknya enam masalah utama: tegangan arus yang tidak stabil, pemadaman tiba-tiba, hubungan arus pendek yang memicu bahaya, hingga kerusakan alat-alat elektronik rumah tangga akibat arus yang tidak stabil.
Puncaknya, kerugian finansial yang diderita warga akibat kerusakan elektronik tersebut diklaim mencapai angka yang fantastis.
"Mengalami kerugian hingga puluhan juta (secara global)," tulis warga dalam surat permohonan tersebut.
Karena itu, warga tidak lagi meminta, melainkan "menuntut" tindakan nyata dari PLN. Dalam surat permohonan penambahan tiang listrik dan trafo tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan mendesak:
- Menempatkan penanganan masalah ini dalam prioritas utama untuk mencegah bahaya dan kerugian yang lebih besar.
- Penambahan Tiang: Melaksanakan penambahan sekitar 8 tiang jaringan konstruksi SUTM agar mencapai pemukiman warga.
- Pemindahan Trafo: Memindahkan trafo dari posisi lama yang terlalu jauh ke posisi baru yang lebih dekat dan strategis.
Surat permohonan ini juga ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, mulai dari PT PLN (Persero) Wilayah Sumatra Utara di Medan, Bupati Asahan, DPRD Asahan, hingga Camat Buntu Pane. Sebagai upaya untuk memastikan aspirasi warga didengar dan ditindaklanjuti.
Ketika dikonfirmasi terkait surat permohonan warga tersebut, Selasa (24/3/2025), Manager Komunikasi PLN Wilayah Sumut Surya Sitepu belum menjawab. (Ra/mk)
