Deli Serdang, metrokampung.com
Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan pencemaran air irigasi yang mengakibatkan masyarakat petani ikan air tawar mengalami gagal panen massal. Berdasarkan laporan dan keterangan masyarakat, pencemaran tersebut diduga berasal dari aktivitas peternakan milik PT. Indofarm Sukses Makmur.
Akibat dugaan pencemaran tersebut, ribuan ekor ikan di kolam milik masyarakat mati secara massal dengan estimasi kerugian mencapai sekitar 25 ton ikan air tawar atau jika dirupiahkan mencapai Rp. 750.000.000,-. Kondisi ini menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi para petani ikan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari usaha budidaya tersebut.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, terdapat dugaan bahwa sistem pengelolaan limbah perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau bak penampungan/pengolahan limbah yang memadai. Dugaan tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Atas peristiwa tersebut, GEMPAR SUMUT menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang, khususnya anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan Dapil III serta Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan masyarakat petani ikan, PT. Indofarm Sukses Makmur, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta instansi terkait lainnya.
2. Mendesak agar dalam RDP tersebut dibahas secara terbuka mengenai bentuk pertanggungjawaban perusahaan, termasuk mekanisme pemberian ganti rugi yang layak kepada seluruh masyarakat petani ikan yang mengalami kerugian akibat matinya ikan di kolam budidaya mereka.
3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT. Indofarm Sukses Makmur, termasuk pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun ketentuan hukum lainnya.
5. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan tidak tersedianya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sarana pengelolaan limbah yang diwajibkan, serta menindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
6. Mendesak PT. Indofarm Sukses Makmur untuk bersikap kooperatif, membuka seluruh informasi yang diperlukan dalam proses investigasi, serta menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum.
7. Mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera turun langsung mengunjungi lokasi terdampak, bertemu dengan masyarakat petani ikan air tawar yang mengalami gagal panen, melihat secara langsung kondisi di lapangan, serta memastikan pemerintah daerah hadir dalam memberikan perlindungan dan solusi atas kerugian yang dialami masyarakat.
8. Mendesak Bupati Deli Serdang untuk menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan instansi teknis lainnya, agar segera melakukan pendataan terhadap seluruh petani ikan yang terdampak, menghitung nilai kerugian secara objektif, serta mengambil langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
GEMPAR SUMUT menilai bahwa kehadiran Bupati Deli Serdang di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan dalam memberikan kepastian bahwa pemerintah daerah berpihak kepada rakyat yang sedang mengalami musibah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang harus menjadi fasilitator dalam penyelesaian persoalan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GEMPAR SUMUT menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi seluruh regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian masyarakat.
Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara transparan dan masyarakat memperoleh keadilan. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan masyarakat kecil yang kehilangan sumber penghidupannya akibat dugaan pencemaran lingkungan.
"Lingkungan yang sehat adalah hak setiap warga negara. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, dan masyarakat yang dirugikan wajib memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Medan, 15 Juli 2026
GERAKAN MAHASISWA PEJUANG REFORMASI SUMATERA UTARA (FAJAR RIVANA SINAGA)



