![]() |
| Perkara yang melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Labuhanbatu dihentikan penuntutannya demi memulihkan keharmonisan rumah tangga.(ft/penkum) |
Medan, Metrokampung.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, kembali menyetujui penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perkara yang melibatkan pasangan suami istri asal Kabupaten Labuhanbatu tersebut dihentikan penuntutannya demi memulihkan keharmonisan rumah tangga.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Eko Adhyaksono dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Suhendri, menerima pemaparan perkara secara virtual dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) beserta tim jaksa fasilitator, Senin (13/7/2026).
"Penanganan perkara pidana sesuai hukum pidana nasional saat ini harus mengedepankan keadilan dan mengupayakan pendekatan restoratif, yaitu pemulihan," ujar Muhibuddin dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Duduk Perkara dan Jeratan Pasal
Kasus KDRT ini bermula dari cekcok akibat ketersinggungan antara tersangka Muhammad Ramadhan dan istrinya, Aida Nurjannah (saksi korban), pada Selasa (22/4/2026) malam di Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka menampar korban hingga mengakibatkan luka memar ringan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Namun, Muhibuddin menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana harus bermuara pada pemenjaraan. Jaksa dituntut untuk jeli dan menggunakan hati nurani dalam melihat latar belakang serta dampak sosial dari sebuah perkara, khususnya dalam ruang lingkup domestik/keluarga.
"Pertikaian antarwarga hingga berujung menjadi perkara harus disikapi dengan mengedepankan nurani yang jujur oleh jaksa. Tidak semua perkara harus disikapi dengan pemenjaraan. Terlebih ini adalah perkara di dalam rumah tangga, mereka adalah suami istri. Kita melihat ada iktikad baik di dalamnya,"* tegas Muhibuddin.
Penuhi Syarat Perja No. 15 Tahun 2020
Kajati Sumut mengingatkan bahwa penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif ini tidak dilakukan sembarangan. Mekanisme ini wajib memenuhi syarat ketat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan paparan dari Kejari Labuhanbatu, pemulihan perkara ini telah memenuhi elemen-elemen materiil dan formil kesepakatan perdamaian, di antaranya:
Permohonan Maaf Tulus dimana tersangka telah menyampaikan permohonan maaf secara ikhlas dan direspons secara tulus oleh saksi korban.
Perdamaian Tanpa Syarat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa menuntut kompensasi atau syarat apa pun.
Serta dukungan Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun setempat selaku perwakilan tokoh masyarakat mengajukan permohonan resmi agar perkara ini diselesaikan di luar pengadilan demi menjaga keharmonisan sosial.
Melalui penyelesaian ini, Kejati Sumut berharap pasangan suami istri tersebut dapat menata kembali hubungan rumah tangga mereka tanpa menyisakan dendam tersembunyi.
"Semoga suami istri setelah berdamai dapat melanjutkan hubungan rumah tangga dan keluarga besar yang semakin harmonis. Ini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan hubungan sosial yang lebih baik di tengah masyarakat," pungkas Muhibuddin.(Ra/mk)
