Deli Serdang, metrokampung.com
Masyarakat Kabupaten Deli Serdang diimbau agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar mengenai anggaran Belanja Makanan dan Minuman APBD Murni Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp38.555.855.030. Angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan belanja makanan dan minuman seluruh perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang selama satu tahun anggaran, bukan anggaran yang digunakan oleh satu orang, satu dinas, maupun Bupati Deli Serdang.
Berdasarkan informasi pada materi publikasi yang beredar, total anggaran tersebut mencakup kebutuhan operasional berbagai kegiatan pemerintahan, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu resmi, kegiatan lapangan, pelayanan masyarakat, kegiatan sosial, serta berbagai kegiatan pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh seluruh OPD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, hingga kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami konteks anggaran tersebut secara utuh sehingga tidak muncul persepsi yang keliru ataupun tuduhan yang tidak berdasar kepada Bupati Deli Serdang maupun jajaran pemerintah daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap penggunaan APBD memiliki mekanisme perencanaan, pembahasan bersama DPRD, pengesahan, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh lembaga yang berwenang. Seluruh anggaran juga dapat diperiksa oleh aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk mengedepankan sikap bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan narasi yang belum dipastikan kebenarannya. Kritik dan pengawasan terhadap penggunaan APBD merupakan hak masyarakat, namun sebaiknya dilakukan berdasarkan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui asumsi atau kesimpulan yang menyesatkan.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan terus menyampaikan informasi anggaran secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai penggunaan APBD. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus terjaga, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang berpotensi menimbulkan salah paham.
Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dengan mengedepankan fakta, data, dan ketentuan hukum dalam menilai setiap kebijakan pemerintah daerah.
Laporan : Romson Nainggolan,Amd.
