Miliaran Rupiah APBD Dinas Pertanian Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 Diduga Kuat Sarat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Tata kelola keuangan pemerintahan merupakan sistem pengelolaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran serta sumber daya publik yang transparan dan akuntabel. Tiga prinsip utamanya meliputi akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas," ungkap Pangontangan Sinaga, kepada wartawan pada siaran tertulisnya, Kamis (23/7/2026). 

Diketahui, pada tahun anggaran 2025, Dinas Pertanian Kabupaten Toba mengelola APBD Kabupaten Toba sekira Rp 11.506.000.000, kegiatan ini terbagi dalam dua paket kegiatan antara lain:
1.Paket Penyedia sejumlah 147 Kegiatan dengan anggaran Rp 10.051.000.000.
2.Paket Swakelola sejumlah 40 Kegiatan dengan anggaran Rp 1.454.000.000.

Didalam kedua kegiatan diatas pada Dinas Pertanian Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 kuat dugan sarat dengan korupsi, "kata Pangontangan. 

Pasalnya, Pengadaan Benih Bawang Merah sejumlah 8,2 Ton di Kabupaten Toba tahun anggaran 2025, di duga tidak transparan, karena setelah dilakukan konfirmasi terkait tata kelola anggaran di magsud, Kadis Pertanian Kabupaten Toba tak kunjung memberi pernyataan dimana saja titik program pengadaan. 

"Sebelumnya, Pengadaan Benih Bawang Merah di Desa Pangururan Kecamatan Bor-bor sejumlah 2,36 Ton terpisah dengan pengadaan sebelumnya. Kemudian muncul Pengadaan Benih Bawang Merah di Kecamatan Ajibata sejumlah 2,75 Ton, juga Belanja bahan/Bibit tanaman, totalnya ada 4 paket kegiatan khusus pengadaan Benih Bawang Merah. 

"Tidak hanya itu, belanja barang untuk di jual, diserahkan kepada masyarakat sekira Rp 372.000.000. Belanja obat-obatan (Faksinasi Rabies Rabisin) Rp 280.000.000 dan Belanja Barang Untuk di Jual atau di serahkan kepada masyarakat sekira Rp 149.000.000, kemudian, pengadaan pupuk organik sejumlah Rp.600.000.000".
Sebelumnya, pantauan Aliansi Wartawan Anti Korupsi dilapangan, juga dikutip dari berbagai grosir pupuk, jika harga pupuk organik teknologi nano 12 sachet @ 25 ml seperti yang disediakan oleh Dinas Pertanian tembus pada Rp. 120.000/kotak.

Seperti di ketahui, berbagai modus korupsi pada pengadaan barang dan jasa berpusat pada manipulasi proyek pengadaan, penyalahgunaan dana bantuan untuk petani, serta penyelewengan yang sistematis, "ungkap Manuala Tampubolon, SH. 


"Dirinya menjelaskan, sejumlah modus korupsi yang sering terjadi pada pengadaan barang dan jasa, pengadaan barang dan Mark up, kontrak tanpa dijelaskan siapa dan dimana kegiatannya.
 
Penggelembungan Harga (Mark-Up)
Penyimpangan harga material, menaikkan harga beli barang penunjang  jauh di atas harga pasar standar. Pemotongan Dana Bantuan Bantuan Pertanian (Sunat Anggaran). 

Pemotongan dana kelompok tani, mengurangi nominal uang tunai atau volume bantuan fisik (seperti bibit atau mesin traktor) yang seharusnya diterima utuh oleh kelompok tani. 

Monopoli vendor, oknum dinas mengarahkan atau memaksa kelompok tani untuk membeli material proyek hanya di toko atau rekanan tertentu yang sudah bekerja sama dengan oknum tersebut, dan permintaan Fee Proyek setoran wajib kontraktor, pejabat dinas meminta fee atau persentase uang dari para kontraktor atau penyedia barang sebagai syarat untuk memenangkan tender proyek pertanian," imbuhnya. 


Hingga kini, Aliansi Wartawan Anti Korupsi masih mencoba melakukan Konfirmasi dan Klarifikasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun pihak Dinas Pertanian Kabupaten Toba belum melakukan pernyataan sikap atas tata kelola anggaran milyaran rupiah pada Dinas Pertanian Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.(red-mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini