Deli Serdang, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut anggaran belanja makan dan minum pemerintah daerah mencapai Rp38,5 miliar. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostan), Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Diskominfostan menjelaskan, angka Rp38,5 miliar yang ramai diperbincangkan merupakan akumulasi berbagai pos belanja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan anggaran makan dan minum untuk satu OPD maupun satu kegiatan tertentu sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Pemkab menerangkan bahwa anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, antara lain rapat koordinasi lintas sektor, kunjungan kerja, kegiatan kemasyarakatan, serta operasional pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berasal dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, akumulasi anggaran tersebut juga mencakup seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan. Karena itu, angka Rp38,5 miliar tidak dapat dimaknai sebagai belanja makan dan minum milik satu instansi, meskipun pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tercantum dalam nomenklatur tertentu.
Pemkab juga menegaskan bahwa sebagian anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat. Di lingkungan Sekretariat Daerah, khususnya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Umum, anggaran makan dan minum turut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pada kegiatan keagamaan, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta berbagai kegiatan sosial dan pelayanan publik lainnya yang difasilitasi pemerintah daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang, Heri Siswoyo, mengimbau insan pers dan masyarakat agar mengedepankan prinsip akuntabilitas informasi dengan melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskan suatu data.
Menurut Heri, informasi yang ditampilkan dalam SiRUP hanya memberikan gambaran umum mengenai rencana pengadaan. Sementara rincian penggunaan anggaran, termasuk volume, peruntukan, dan mekanisme pelaksanaannya, dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan anggaran yang memiliki dasar hukum dan penanggung jawab yang jelas.
“Data yang ditampilkan di SiRUP bersifat umum. Rincian penggunaannya dapat ditelusuri melalui dokumen anggaran seperti RAB dan dokumen pendukung lainnya. Setiap anggaran memiliki mekanisme, dasar hukum, dan penanggung jawab yang jelas sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial,” ujar Heri.
Ia menilai maraknya penyebaran informasi tanpa konteks dan verifikasi menjadi tantangan serius di era digital. Karena itu, media massa diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpedoman pada akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada data yang valid dan telah diverifikasi agar tidak berkembang menjadi hoaks atau membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Deli Serdang bersama SMSI juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial. Warga diimbau memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum menyebarkannya, sehingga ruang publik tetap sehat, edukatif, dan bertanggung jawab.
Melalui klarifikasi tersebut, Pemkab berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah, sekaligus semakin kritis dan cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.(rel)
