Tak Hanya Tolak Calon Kades Impor, Massa ALARM Desak APH Audit Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa Pulau Rakyat Tua

Editor: metrokampung.com
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) menggeruduk Kantor Desa Pulau Rakyat Tua pada Selasa, (14/7/2026).(ft/ist)

Medan, Metrokampung.com
Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, mulai memanas. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) menggeruduk Kantor Desa Pulau Rakyat Tua pada Selasa, (14/7/2026).

Massa menolak masuknya bakal calon "impor" yang dinilai mencederai kedaulatan politik masyarakat lokal. Mereka mendesak panitia Pilkades membuka secara transparan dokumen administrasi empat Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif asal Kabupaten Batu Bara yang mendaftar dalam kontestasi tersebut.

Isu pencalonan empat ASN aktif dari daerah tetangga ini menjadi pemantik utama demonstrasi. Berdasarkan data panitia, dari empat ASN yang mendaftar, tiga orang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sedangkan satu orang gugur. Warga mencurigai adanya intervensi dari pihak luar di balik majunya para abdi negara tersebut.

"Apakah Bapak, Ibu, kenal dengan keempat ASN calon tersebut?" teriak orator aksi melalui pengeras suara.

"Tidak kenal!" jawab ratusan warga kompak di halaman kantor desa.

Manuver politik ini memicu kekhawatiran warga akan tersingkirnya figur-figur potensial dari putra daerah. "Secara politis ini sangat tidak adil karena akan menggusur calon-calon yang berasal dari putra dan putri daerah asli," ujar salah seorang demonstran.

Koordinator Lapangan ALARM, Dedy Siregar, menegaskan penolakan warga bukan didasari oleh sentimen profesi para calon, melainkan pada keabsahan proses verifikasi berkas yang terkesan tertutup.

"Yang kami pertanyakan bukan profesi mereka sebagai ASN, tetapi apakah seluruh persyaratan administrasi, status kependudukan, dan domisilinya benar-benar telah memenuhi ketentuan," kata Dedy di sela-sela aksi.

Panitia Berlindung di Balik Aturan Kerahasiaan Data

Ketegangan sempat meningkat saat massa mendesak panitia memperlihatkan dokumen administrasi para bakal calon. Namun, Panitia Pilkades berdalih bahwa penelitian berkas yang mereka lakukan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan tentang Pilkades.

Sekretaris Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua menyatakan pihaknya wajib menerima pendaftaran tersebut selama berkas dinyatakan lengkap secara administratif.

 "Sesuai peraturan, setiap warga negara Indonesia boleh mendaftar sebagai kepala desa. Kalau tidak kami terima, justru panitia yang akan dipersoalkan," ujarnya.

Panitia bersikeras dokumen administrasi para bakal calon tidak bisa diperlihatkan kepada publik demi menjaga kerahasiaan data. Penjelasan ini ditolak mentah-mentah oleh warga, yang kemudian menantang panitia menunjukkan dasar hukum konkret aturan kerahasiaan tersebut.

Di tengah perdebatan sengit, panitia memilih masuk ke dalam kantor desa, memicu adu argumen dengan massa yang terus merangsek maju sembari meneriakkan selawat dan yel-yel perjuangan.


Ajukan Lima Tuntutan, Desak Audit Anggaran Desa

Selain mempersoalkan transparansi Pilkades, massa ALARM juga membidik akuntabilitas tata kelola keuangan desa. Mereka mendesak Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Hamzah Siagian, mengklarifikasi sejumlah persoalan administratif.

Berikut adalah lima tuntutan resmi yang diajukan oleh massa ALARM:

1. Klarifikasi Dana Kemitraan,  Mendesak Kepala Desa Pulau Rakyat Tua menjelaskan secara transparan mengenai penerimaan dana dari PT Lamhotma, dasar hukum penerimaan, penggunaan dana, serta keabsahan penerbitan surat kematian yang dipersoalkan masyarakat.

2. Transparansi Berkas Calon,  Mendesak Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua membuka dokumen administrasi empat ASN aktif asal Kabupaten Batu Bara yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

3. Pemeriksaan Kinerja, Mendesak Camat Pulau Rakyat, Inspektorat Kabupaten Asahan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa kinerja Kepala Desa serta Panitia Pilkades guna memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan.

4. Audit Anggaran Desa,  Mendesak Inspektorat Kabupaten Asahan bersama APH mengaudit pengelolaan anggaran desa, termasuk seluruh bantuan pihak ketiga yang diterima pemerintah desa, serta menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan bukti penyimpangan.

5. Evaluasi Kemendagri, Mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau dan mengevaluasi status kepegawaian serta proses pencalonan empat ASN aktif Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut.

"Kami datang bukan untuk menghambat Pilkades. Kami ingin memastikan proses demokrasi di desa berjalan jujur, terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Dedy Siregar.

Meski diwarnai ketegangan dan saling dorong argumen, demonstrasi yang dikawal ketat aparat keamanan ini berakhir tertib tanpa bentrokan fisik. Dedy memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 mendatang.

"Jika memang seluruh proses telah sesuai aturan, seharusnya tidak ada informasi yang perlu ditutupi dari publik," pungkas Dedy sebelum membubarkan barisan.

Hingga berita ini ditulis, Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut atas tuntutan pembukaan dokumen tersebut. 

Sementara itu, Camat Pulau Rakyat Muhammad Haris bersama Kapolsek Pulau Rakyat AKP D. Sitepu berjanji akan menampung aspirasi warga dan mengawal seluruh tahapan Pilkades secara terbuka.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini