LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai Teken MoU dengan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku

Editor: metrokampung.com

MoU: Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban SH dan Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Dr Hamdi Hasibuan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait layanan bantuan hukum bagi para tahanan dan warga binaan di Aula Lapas setempat, Kamis (27/8/2026). (Foto: Dok/LBH)


Batu Bara, metrokampung.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), yang diselenggarakan di Aula Lapas setempat, Kamis (27/8/2026).


Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergitas di bidang bantuan dan pelayanan hukum, khususnya dalam membuka akses pendampingan hukum bagi tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan.


Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai Regen Silaban SH, CPM, hadir bersama Sekretaris Nedi Panjaitan SH dan Bendahara Ary Rahmad SH, didampingi Pembina LBH Keadilan Setara Hendri Damanik SH MH, Pengawas Saufi Simangunsong SH, serta jajaran pengurus lainnya. 


Sementara Lapas Kelas II A Labuhan Ruku diwakili Kepala Lapas Dr Hamdi Hasibuan ST, SH, M.Hum, didampingi Kasi Binadik Marlon Tarigan SH dan Kasubag TU Natal Josefa.


Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak. Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat sebagai bentuk apresiasi sekaligus simbol terjalinnya sinergitas antara LBH Keadilan Setara dengan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku.


Dalam sambutannya, Ketua LBH Keadilan Setara Regen Silaban SH, CPM, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum maupun warga binaan pemasyarakatan.


“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membuka akses layanan bantuan hukum seluas-luasnya bagi para tahanan maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami berharap sinergitas ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata,” ujar Regen.


Ia menegaskan, keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki posisi penting dalam memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi.


“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan hak-hak hukum setiap warga negara tetap terlindungi,” katanya.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Dr Hamdi Hasibuan menyambut baik terlaksananya penandatanganan MoU tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada LBH Keadilan Setara yang telah membangun kerja sama dengan pihak Lapas dalam memberikan akses pelayanan hukum kepada warga binaan.


Hamdi mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas Kelas II A Labuhan Ruku saat ini mencapai sekitar 1.510 orang, yang terdiri dari warga binaan dan tahanan.


“Jumlah warga binaan saat ini sekitar 1.510 orang, termasuk tahanan. Karena itu, kerja sama dengan LBH sangat penting dalam memberikan akses dan pelayanan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Hamdi.


Menurutnya, sinergitas dengan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama dalam pemenuhan hak-hak hukum warga binaan.


Ia berharap kerja sama yang telah disepakati tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program pelayanan dan pendampingan hukum secara berkelanjutan.


“Terima kasih atas pelaksanaan MoU ini. Mudah-mudahan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku,” katanya.


Penandatanganan MoU tersebut sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga untuk membangun kolaborasi yang profesional dan berkelanjutan dalam bidang pelayanan hukum, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara lebih luas oleh tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan.


Setelah pelaksanaan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum bagi para tahanan dan warga binaan oleh jajaran pengurus LBH Keadilan Setara. Penyuluhan diwarnai dengan diskusi seputar persoalan hukum yang dialami para tahanan.(RS/MK) 
Tags:
#Ketua LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai, Regen Silaban SH, Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Dr Hamdi Hasibuan, Penandatanganan Nota Kesepahaman, MoU, Layanan Bantuan Hukum Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Share:
Komentar


Berita Terkini