Simalungun, Metrokampung.com
Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen memberantas narkoba lewat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam kegiatan yang digelar Senin malam, 19 Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, dan mengamankan tiga orang beserta barang bukti sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 17.01 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata Polri bersama masyarakat.
"Ini bentuk nyata kehadiran Polri melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani," ujarnya.
Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M. diwakili Kabag Ops AKP Tukkar Lungun Simamora, S.H., M.H. untuk memimpin pelaksanaan bersama Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H. dan Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Horas Butarbutar, S.H. Personel yang terlibat terdiri atas lima personel Satresnarkoba, empat personel Satsamapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta satu orang kepala lingkungan (kepling).
AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa kegiatan ini berlandaskan sejumlah aturan dan arahan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHP dan KUHAP terbaru, serta Asta Cita Presiden RI poin ke-7 tentang penguatan pencegahan korupsi dan narkoba. Kegiatan juga mengacu pada perintah lisan Kapolri dalam zoom meeting pada Kamis, 8 Oktober 2026, tentang Gerebek Sarang Narkoba, Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/712/X/RES.4/2026 tentang pendataan kampung rawan narkoba menuju Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN), serta Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor Sprin/963/X/2026.
Sebelum bergerak, apel kesiapan digelar. Dalam arahannya, Kapolres meminta seluruh personel menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan tetap bersemangat meski hari sudah malam.
"Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil. Tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP," ucap AKP Verry Purba menirukan arahan Kapolres.
Usai apel, tim gabungan menggerebek sasaran.
"Saat penggerebekan, personel mengamankan dua laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang mengaku bernama Andri Wardan Lubis alias Gebo, Ferdiansah alias Petet, dan Clarizaniwa Indira alias Niwa," ungkap AKP Verry Purba.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, satu kaca pirex kosong, enam sendok sabu dari pipet plastik, satu mancis biru merek Tokai, satu alat hisap sabu (bong) dari botol minuman Le Mineral, serta satu ponsel Android Oppo biru.
Dalam interogasi, Andri mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika di rumahnya dan memperolehnya dari seseorang bernama Gones yang tinggal di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan keterangan itu, tim menggeledah rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.
"Di kamar belakang rumah, kami menemukan 15 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu," jelas AKP Verry Purba. Tim kemudian mengembangkan kasus ke rumah Gones, namun belum membuahkan hasil.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 17 paket plastik klip kecil diduga sabu, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu kotak elektrik saver, satu dompet panjang hitam, dan satu ponsel Android Infinix putih. Berat bruto sabu mencapai 1,99 gram.
Identitas ketiganya yakni Andri Wardan Lubis (36), wiraswasta, warga Nagori Karang Bangun, Kelurahan Sinaksak; Ferdiansah (24), wiraswasta, warga Jalan Kamboja Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak; dan Clarizaniwa Indira (27), mahasiswi, warga Jalan Medan Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak. Ketiganya tinggal di wilayah Kecamatan Tapian Dolok.
Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andri Wardan Lubis, yang berperan sebagai penjual narkoba. "Dua orang lainnya dilakukan asesmen oleh BNN untuk menjalani rehabilitasi," kata AKP Verry Purba.
Di lokasi, Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Kepling VIII Kelurahan Sinaksak. Warga diminta tidak terlibat peredaran narkoba dan segera melapor kepada kepolisian bila mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
AKP Verry Purba berharap KRYD ini dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Simalungun.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama Polri memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," pungkasnya.(ss/mk)
