Labuhanbatu, metrokampung.com
Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (22/10).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD yang menjadi landasan penting dalam menentukan arah kebijakan keuangan dan prioritas pembangunan Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2027.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Jamri memaparkan secara umum struktur Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terencana, terarah, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp1.350.010.082.550. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp316.686.000.000, yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.008.794.082.550, yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp24.530.000.000.
Pada sisi belanja, alokasi anggaran dalam Ranperda APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.367.010.082.550. Anggaran tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan serta program pembangunan daerah.
Adapun pembiayaan daerah dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, yang menjadi bagian dari keseluruhan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Jamri menegaskan bahwa rancangan APBD yang disampaikan masih memerlukan pembahasan dan penelitian bersama dengan DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Proses tersebut diharapkan dapat menyempurnakan rancangan anggaran agar semakin sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan arah pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, kiranya Ranperda ini dapat dibahas dan diteliti bersama-sama dalam sidang Dewan yang terhormat, sesuai dengan tata tertib yang berlaku, dalam rangka penyempurnaan Ranperda dimaksud. Selanjutnya, diharapkan dapat disetujui untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wabup Jamri.
Ia berharap pembahasan Ranperda APBD tersebut dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu mengakomodasi prioritas pembangunan serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu tersebut turut dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setdakab Labuhanbatu, para Staf Ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Melalui tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 ini, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran daerah dapat berjalan secara terukur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan Kabupaten Labuhanbatu yang berkelanjutan.(Oen)
