Deliserdang, Metrokampung.com
MJH, SPd. I (37) Guru Agama berstatus honorer dan bersertifikasi, terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun akibat mencabuli 8 siswi pada salah satu SDN di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SH, SIK, MSI, didampingi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol M Isral SIK, MH, dalam paparannya pada Kamis (29/10/2026) siang menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap para korban diketahui pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.30 wib ketika korban berinisial ASS (11) mengadu kepada pelapor jika pada bulan Juli dan Agustus 2026 pelaku MJH yang masih lajang dan warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium, mencium pantat dan memegang payudara korban saat jam pelajaran di kelas dan saat jam pelajaran bidang study agama di lingkungan sekolah.
Setelah mendengar pengaduan korban, pelapor tidak Terima dan kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan pelapor mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah. Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa di sekolah kepada beberapa siswi lainnya berinisial JA, SMB, AS, AA, BVB, F dan RPG. Akibat perbuatan pelaku itu, pelapor membuat laporan polisi sesuai LP / B / 79 / X / 2026 / Polsek Namorambe / Polresta Deli Serdang tanggal 27 Oktober 2026.
Setelah mendapat informasi bahwa disalah satu SDN telah diamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa murid perempuan, Polsek Namorambe bersama Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi dan mengangkut pelaku ke komando.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus operandi pelaku berpura - pura mendidik korban dengan memukul pantat korban dalam proses belajar mengajar dengan tangan pelaku dan pelaku dalam praktek belajar sholat ketika korban dalam posisi sujud pelaku berpura-pura merapatkan kedua kaki korban dari belakang korban dengan kedua tangannya, dan bibir pelaku mencium pantat korban dari belakang.
"Sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya pelaku nafsu melihat murid perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku dijerat pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun," urai Kapolresta Deli Serdang.
Sementara itu terkait status pelaku sebagai guru honorer, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan jika status pelaku sebagai guru honorer sudah diberhentikan sementara dan menunggu proses hukum. "Karena pelaku sudah bersertifikasi guru agama, maka Pemkab Deli Serdang masih mengajukan untuk pembatalan sertifikasi yang dimiliki pelaku," sebut Bupati Deli Serdang. (Bobby Purba)
