DPRD Batu Bara Sahkan Perubahan Propemperda 2026 - Tambah 5 Ranperda Prioritas, APBD 2027 & RTRW

Editor: metrokampung.com

Anggota DPRD Batu Bara Ardiansyah saat sampaikan pandangan dari fraksi Gerindra.


Batu Bara, Metrokampung.com
Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 digelar  bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Selasa (06/10/2026). 

Rapat dihadiri Ketua DPRD  Safi'i SH, Wakil Ketua  Nurhaji, Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal SE.MAP Sekretaris DPRD yang diwakilkan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Bapak Herryawan ST seluruh Anggota DPRD, OPD dan Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Dalam sambutannya, Pimpinan menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD yang tergabung dalam Alat Kelengkapan Bapemperda atas kerjasama dan komitmen dalam pembahasan perubahan Propemperda.

Dijelaskan, mekanisme perubahan Propemperda dilakukan melalui penambahan, penghapusan atau penggantian judul Ranperda, atas usul DPRD dan/atau Kepala Daerah. Hal ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan dapat diajukan berdasarkan 3 kondisi: 
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
2. Ranperda tidak relevan dengan kebutuhan daerah
3. Keadaan darurat, mendesak atau penyesuaian program prioritas.

Menindaklanjuti Surat Bupati Batu Bara Nomor: 100.3.2/6702/2026 tanggal 02 Oktober 2026 perihal Permohonan Perubahan Propemperda 2026, dan hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, maka disepakati adanya penambahan 5 Ranperda pada Semester 2 Tahun 2026*, yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara TA 2026.
2. Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara TA 2027.
3. Ranperda Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara 2020-2040.
4. Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPAR) 2014-2019.
5. Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kelima Ranperda prioritas tersebut selanjutnya akan dibahas sesuai tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan.(MK/RFS)
 
Share:
Komentar


Berita Terkini