Rantauprapat, metrokampung.com
Gunjang Ganjing Muskab KORMI II Labuhanbatu terjawab sudah,Pimpinan sidang tetapkan hasil perolehan suara untuk Hasnah Putri jaya Siregar sebanyak 7 suara dan Juliana Munte sebanyak 5 suara, sedangkan 2 suara dinyatakan tidak sah.
Hal itu disampaikan Irwan SH ,C,Med. Selaku Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang pleno Musyawarah Kabupaten (Muskab) II Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu pada Konferensi Pers Rabu (21/10/2026) di Rantauprapat.
"Hasnah Putri Jaya Siregar sah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu masa bakti 2026–2031 ", tegas Irwan terkait adanya gunjang ganjing hasil pemilihan Muskab II KORMI yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Hotel Platinum Rantauprapat kemaren.
Irwan Menjelaskan, penetapan Hasnah bukan didasarkan pada keberpihakan panitia, melainkan pada penerapan aturan organisasi dan pakta integritas yang telah disepakati para ketua Induk Organisasi Olahraga (INORGA) pemilik hak suara.
Dalam keterangannya, ia membantah narasi yang menyebut pemilihan berakhir imbang 7-7 dan menuding pimpinan sidang berpihak kepada salah satu kandidat.
Menurut Irwan didampingi Ketua OC, Aswin Syahputra serta para pengurus SC dan OC mengaku terdapat perbedaan antara dokumen dukungan tertulis saat pendaftaran dengan suara yang diberikan dalam pemilihan.
Berdasarkan dokumen yang diverifikasi panitia, Hasnah disebut mengantongi sembilan surat dukungan resmi dari 14 INORGA, sedangkan kandidat lainnya, Juliana Munthe, memperoleh lima surat dukungan.
Namun, dalam proses pemungutan suara, hasilnya sempat menunjukkan angka 7-7. Pimpinan sidang mengungkapkan, dua INORGA yang sebelumnya menandatangani surat dukungan kepada Hasnah diduga mengalihkan suaranya saat pemilihan berlangsung.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan pakta integritas yang ditandatangani para ketua INORGA.
Dokumen itu, menurut Pimpinan sidang, memuat ketentuan mengenai sanksi organisasi berupa pembatalan hak suara apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati.
“Keputusan menggugurkan dua suara tersebut bukan keputusan sepihak saya pribadi,” tegasnya dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil melalui musyawarah mufakat dan disaksikan serta disetujui oleh Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir mengawasi jalannya persidangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, pimpinan sidang menetapkan hasil akhir pemilihan menjadi tujuh suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan lima suara untuk Juliana Munthe.
Atas dasar itu, ia menegaskan Hasnah terpilih sebagai Ketua KORMI Labuhanbatu periode 2026–2031 secara konstitusional.
Meski demikian, polemik ini menjadi ujian bagi tata kelola organisasi olahraga masyarakat, khususnya dalam memastikan transparansi pemilihan, konsistensi penerapan aturan, serta penghormatan terhadap hak suara setiap INORGA.
Irwan selaku Pimpunan Sidang mengimbau pihak yang keberatan agar menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan organisasi, bukan membangun opini yang berpotensi memperkeruh situasi.
Ia berharap seluruh pihak dapat menerima proses yang berlangsung dan kembali memperkuat persatuan organisasi demi pengembangan olahraga masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.(Oen)
