Bangun Purba, Metrokampung.com
Penyidik dari Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Deli Serdang ,Aiptu Siagian yang didampingi Kuasa Hukum Herman Darwin SH .M.H, meninjau lokasi tanah milik Abdul Rahim warga Dusun II Desa Batu Gingging Kecamatan Bangun Purba yang berlokasi di Dusun III Kongsi Cina Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba, Sabtu (18/10/26) .
Kedatangan Penyidik Polresta Deli Serdang bersama Kuasa Hukum Herman Darwin Nasution SH.MH dan pemilik tanah Abdul Rahim ke lokasi untuk mengetahui ukuran tanah milik Abdul Rahim yang saat ini menjadi tersangka atas laporan Rusdianto warga Dusun I Desa Bangun Purba ke Polresta Deli Serdang terkait penumbangan 1 pohon durian.
Dalam pengaduan Rustdisnto di Polresta Deli Serdang kepada penyidik saat di periksa mengatakan bahwa pohon durian yang di tumbang Abdul Rahim adalah miliknya.
Sementara, dari keterangan Abdul Rahim saat di periksa di ruangan penyidik mengatakan,pohon durian tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan milik Rusdianto.
Abdul Rahim juga mengatakan,bahwa tanah yang mereka kuasai selama 27 tahun merupakan pemberian dari abang iparnya bernama Almarhum Selamat kepada adiknya Ruslaini (istri Abdul Rahim) seluas 10 rante termasuk pohon durian.
Pada saat itu Selamat berkata kepada Abdul Rahim dan Ruslaini,surat tanah ini masih surat desa, atas nama Selamat, jika nanti sudah punya uang jangan lupa untuk diurus surat tanah itubmenjadi nama Ruslaini.
Pada 11 Oktober tahun 2019 Selamat ada menjual sebagian tanah miliknya kepada Mariono dan disaksikan oleh Abdul Rahim,Roslaini, Sutrisno.
Saat dilakukan pengukuran tanah milik Selamat yang berlokasi di Dusun III kampung kongsi Cina, Selamat juga menunjukkan surat tanahnya kepada Mariono, bahwa surat tersebut masih surat desa.
Setelah selesai pengukuran, Selamat juga mengingatkan kepada Mariono, jika sudah selesai dipecah dan di balik nama surat tanahnya atas nama Mariono agar dikembalikan kepada Selamat, kepada Mariono, juga sudah diingatkan oleh Selamat karena di surat tanah miliknya masih ada sisa tanah yang diserahkannya kepada Abeul Rahim dan Roslaini agar mereka kelak mengurus surat tanah menjadi nama mereka.
Semasa hidup Almarhum Selamat juga pernah meminta surat tanah tersebut kepada Mariono,tapi tidak juga diberikan dengan alasan surat tanahnya ada pada anaknya.
Begitu juga Abdul Rahim dan istrinya Roslaini beserta Alm Sutrisno pernah mendatangi rumah Mariono untuk meminta surat tanah milik Selamat agar diberikan,karena mau mengurus surat tanah. Namun sampai saat ini surat tanah milik Almarhum Selamat tidak juga diberikan sehingga Abdul Rahim tidak dapat mengurus surat tanah tersebut.
Tidak sampai disitu saja Abdul Rahim, Roslaini, Alm Sutrisno juga mengajak anak kandung Alm Selamat bernama Indra Gunawan yang tinggal di Dusun III Desa Sialang mendatangi rumah Mariono di Desa Sialang untuk meminta surat tanah milik Alm Selamat.
Setelah sampai di rumah Mariono, surat tersebut tidak juga diberikan kepada mereka, dengan alasan surat tanah atas nama Selamat ada pada anaknya.
Namun demikian,Abdul Rahim dan Roslaini tetap terus mengerjai dan menguasai tanah yang diberikan Alm Selamat kepada mereka.
Pada tahun 2024 Abdul Rahim menumbang 1 pohon durian miliknya di dusun III kampung kongsi cina Desa Bangun Purba untuk dijual.
Akibat dari penumbangan 1 pohon durian, Abdul Rahim dilaporkan Rusdianto ke Polresta Deli Serdang dengan tuduhan penebangan pohon durian miliknya.
24 Desember 2024 dan 11 Januari 2025 Penyidik Polresta Deli Serdang Aiptu Bambang Manalu, BPN Deli Serdang, Abdul Rahim, Roslaini,Kuasa Hukum Abdul Rahim Herman Darwin Nst SH MH, Indra Gunawan,Rusdianto,Kadus IV Piyanto Purba meninjau lokasi penombangan pohon durian di dusun III kampung kongsi cina Desa Bangun Purba.
Namun tidak ada kejelasan kepastian hukum perkara Abdul Rahim yang dilaporkan oleh Rusdianto ke Polresta Deli Serdang.
Sabtu 17 Oktober 2026 pukul 13.10 WIB Penyidik Polresta Deli Serdang Aiptu Siagian, Kuasa Hukum Herman Darwin Nst SH.MH,Abdul Rahim, Indra Gunawan ( anak kandung Alm Selamat) meninjaulokasi di lapangan di tanah milik Abdul Rahim di dusun III kampung kongsi Cina Desa Bangun Purba untuk melakukan pengukuran.
Kuasa Hukum Abdul Rahim, Herman Darwin Nst.SH MH mengatakan,bahwa tanah milik Abdul Rahim adalah merupakan pemberian atau pun penyerahan dari Alm Selamat, dan perlu untuk diketahui bahwa surat tanah milik Abdul Rahim masih atas nama Selamat yang saat ini masih ditangan Mariono dan belum dikembalikan.
"Saya sebagai Kuasa Hukum Abdul Rahim meminta kepada Polresta Deli Serdang agar menyurati Mariono untuk diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik sesuai keterangan Abdul Rahim, Roslaini, Alm Sutrisno, Indra Gunawan, anak kandung Alm Selamat yang juga telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Deli Serdang," ujar Darwin.
"Saya juga meminta kepada Kapolresta Deli Serdang agar sigap dan tanggap terkait kasus Klein saya Abdul Rahim yang dilaporkan atas pencurian dan penimbangan pohon durian, karena Kasus ini sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 tidak kunjung selesai dan tidak ada kepastian hukum," pungkas Darwin (Bobby Purba)

