Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan

Editor: metrokampung.com
Keterangan Foto : Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi di Kecamatan Namorambe. Pemkab memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.(Foto: Diskominfostan Deli Serdang)

LUBUK PAKAM, metrokampung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memutus hubungan kerja dengan seorang guru honorer di Kecamatan Namorambe yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi. Selain itu, Pemkab akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik yang bersangkutan serta memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Hal tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dalam konferensi pers bersama Polresta Deli Serdang, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah.

Guru honorer yang mengajar mata pelajaran agama tersebut diketahui telah bekerja selama kurang lebih satu tahun.

“Pemerintah kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata masih ada kejadian yang tidak kita inginkan di Deli Serdang. Kami akan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Asri Ludin Tambunan.

Ia menjelaskan, Pemkab Deli Serdang telah memutus hubungan kerja dengan guru yang bersangkutan. Pemerintah daerah juga akan mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidiknya, sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.



Korban Dapat Pendampingan Psikologis dan Hukum
Selain mengambil tindakan administratif terhadap tersangka, Pemkab Deli Serdang memastikan pendampingan terhadap para korban terus dilakukan sejak awal kasus terungkap hingga saat ini.

Pendampingan tersebut meliputi dukungan psikologis dan bantuan hukum. Orang tua korban juga dilibatkan dalam proses konseling guna membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak.

“Kami mendampingi seluruh korban bersama tim psikologi dan hukum. Orang tua mereka juga terus kami dampingi melalui konseling. Harapannya, anak-anak bisa mengurangi trauma yang dialami dan tetap melanjutkan pendidikan di sekolah masing-masing,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan di seluruh sekolah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan peserta didik selama mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Ia telah mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar lebih memperhatikan keselamatan anak didik serta memastikan lingkungan pendidikan terbebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan.

Sebagai bagian dari evaluasi, kepala sekolah tempat kejadian juga akan diberikan surat peringatan. Langkah tersebut mengacu pada kebijakan sekolah aman dan nyaman yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami sudah menekankan kepada seluruh sekolah dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didik. Kepala sekolah yang bersangkutan juga akan diberikan surat peringatan. Ini menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi perhatian bagi seluruh kepala sekolah maupun guru,” katanya.

Polisi Identifikasi Delapan Korban
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, menjelaskan bahwa tersangka berinisial MJH (37) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswi pada Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi delapan korban yang keterangannya berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum terhadap korban, serta menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya.

Pemkab Deli Serdang berharap pendampingan yang diberikan dapat membantu pemulihan para korban. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan perlindungan anak di sekolah harus menjadi perhatian bersama agar lingkungan pendidikan tetap aman.


Sumber : DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini