Deliserdang, Metrokampung.com
Sejak 9 - 29 Oktober 2026 Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melaksanakan kegiatan Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SH, SIk, MSI, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasatres Narkoba Kompol DR Fery Kusnadi MH dan dihadiri perwakilan dari Pemkab Deli Serdang, Kejari Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNNK Deli Serdang, Avsec, dalam paparannya mengatakan, kegiatan Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Batang Kuis, STM Hilir, Sibiru-biru, Tanjung Morawa, Pagar Merbau dan Galang.
Diuraikan perwira jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini, selama Operasi sarang narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus atau laporan polisi, dengan jumlah tersangka sebanyak 57 orang yang rinciannya bandar sebanyak 12 orang pengedar 9 orang dan pengguna 36 orang. "Dari kegiatan Operasi sarang narkoba itu, disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 23.010,24 gram, ganja 23.517,86 gram, Ektasi 42 butir," urai Kapolresta Deli Serdang.
Barang bukti narkotika yang disita diamankan dari tersangka Alfa Reza sabu seberat 21.351,86 gram, dari tersangka Salihin disita sabu seberat 1.000,14 gram, dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy dan Rudi Faisal Lubis disita barang bukti ganja seberat 14.471, 86 gram, dari tersangka Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba disita barang bukti ganja seberat 9.046 gram.
Barang bukti sabu 620 gram disita petugas bermula pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 05.00 wib, di Desa Emplasment Kualanamu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang tepatnya di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu mencurigai seorang pria akan berangkat yang dari tiket keberangkatan diketahui bernama Sumarsono. Petugas Avsec menemukan 6 plastik putih yang berisikan diduga sabu. Selanjutnya petugas Avsec berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
Saat tiba disana, petugas Satres Narkoba melakukan pemeriksaan barang bawaan yang namanya tertera di tiket termasuk sepatu. Saat sepatu diperiksa, petugas menemukan 6 bungkus plastik putih diduga berisi sabu seberat 620 gram. Namun atas nama pemilik tiket berhasil kabur karena pada saat membuka sepatu dan belum gilirannya sudah kabur duluan dengan meninggalkan 6 bungkus plastik putih diduga berisi sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti sabu, tiket keberangkatan atas nama Sumarsono, dua KTP atas nama Sumarsono dan Hasanuddin. (Bobby Purba)

