Pemkab Labuhanbatu Resmi Menetapkan Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi tumbuh kembang anak sejak dini sebelum melangkah ke jenjang Sekolah Dasar (SD).

Penetapan serta sosialisasi kebijakan tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekda Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan SH. MH., di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/10/2026).

Dalam arahannya, Abdi Jaya Pohan menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjamin hadirnya layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau.

"Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak, mulai dari nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, hingga fisik motorik dan seni," ujar Abdi Jaya Pohan.

Ia menambahkan, program ini juga dirancang untuk menciptakan masa transisi dari PAUD ke sekolah dasar yang menyenangkan, mulus, dan berkesinambungan.

Kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah ini menargetkan anak-anak yang telah memasuki usia prasekolah namun belum mengenyam pendidikan dasar, dengan prioritas utama pada rentang usia 5 hingga 6 tahun.

Selain itu, Abdi Jaya Pohan menekankan pendekatan inklusif. Anak-anak berkebutuhan khusus dipastikan mendapatkan akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan mereka. Pemerintah menjamin tidak ada pembatasan hak atas dasar kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, maupun status sosial.

Untuk mendukung efektivitas program di lapangan, pembiayaan pelaksanaan program ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya.

Guna memastikan angka partisipasi PAUD meningkat secara signifikan, Abdi Jaya Pohan mendorong sinergi lintas sektor, melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, Posyandu, serta partisipasi aktif masyarakat melalui pendataan berkala dan Rencana Aksi Daerah.

Usai penyampaian materi sosialisasi oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan teknis serta penampungan masukan dan aspirasi dari para peserta rapat yang hadir guna mematangkan implementasi kebijakan tersebut di lapangan.


Turut hadir Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para Camat, Korwil Pendidikan, Ketua Pokja Paud, dan Tamu Undangan Lainnya.(Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini