Peredaran Rokok ILegal Tanpa Cukai Diduga Marak di Kecamatan Jorlang Hataran,Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai, diduga marak bebas diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, rokok-rokok tanpa cukai dengan berbagai merek seperti HD, H&D,Luffman,Mancherter dan Smith dengan mudah ditemukan di warung-warung kecil, kios eceran hingga warung kopi di sejumlah warung dan kios di Kecamatan Jorlang Hataran.

Rokok ilegal tersebut dijual dengan harga miring, mulai dari Rp 12 ribu hingga Rp 18 ribu per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang sudah dikenakan cukai. Kondisi ini membuat rokok ilegal laris manis dan menjadi pilihan warga karena murah.

"Memang banyak dijual di sini Pak. Harganya murah, makanya laku. Warung-warung kecil semua jual. Kami beli karena murah, tidak tahu itu ilegal atau tidak," ujar seorang pemilik warung di Jorlang Hataran yang enggan disebutkan namanya,Minggu (18/10/2026).

Padahal peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar hukum dan sangat merugikan keuangan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Seorang tokoh masyarakat Jorlang Hataran menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Ini sudah lama bebas beredar. Seharusnya Bea Cukai Pematangsiantar dan Polres Simalungun turun melakukan razia. Jangan hanya razia di kota saja, di kecamatan seperti Jorlang Hataran ini juga harus disisir. Negara rugi miliaran kalau dibiarkan," tegasnya.

Ia menduga ada oknum yang sengaja mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke wilayah pedesaan karena minim pengawasan.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat segera melakukan operasi penertiban rokok ilegal di Jorlang Hataran demi menyelamatkan pendapatan negara dan melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas keamanannya."(ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini